Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban atau saksi merupakan pihak lain, Komnas HAM dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual.
(2) Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Komnas HAM dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan berkoordinasi dengan lembaga yang membidangi pelindungan anak.
(3) Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
