Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa:
a. kepastian tidak diberhentikan dari pekerjaan bagi ASN di Komnas HAM;
b. jaminan pelindungan dan rasa aman dari Terlapor;
c. pelindungan atas kerahasiaan identitas;
d. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
e. penyampaian sikap atas perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
f. membantu memfasilitasi upaya gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan;
g. memfasilitasi penyediaan rumah aman;
h. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan;
i. merotasi terlapor jika berada dalam satu unit kerja yang sama; dan/atau
j. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
