Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. kepastian tidak diberhentikan dari pekerjaan bagi ASN di Komnas HAM; b. jaminan pelindungan dan rasa aman dari Terlapor; c. pelindungan atas kerahasiaan identitas; d. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; e. penyampaian sikap atas perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban; f. membantu memfasilitasi upaya gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan; g. memfasilitasi penyediaan rumah aman; h. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan; i. merotasi terlapor jika berada dalam satu unit kerja yang sama; dan/atau j. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda