Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Komnas HAM melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:
a. pengarusutamaan HAM dan gender;
b. penguatan tata kelola;
c. penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai; dan
d. teknologi informatika.
(2) Pengarustamaan HAM dan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sosialisasi dan/atau pelatihan mengenai:
a. sensitivitas gender;
b. kesetaraan disabilitas; dan
c. kesehatan seksual dan reproduksi.
(3) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Komnas HAM;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyediakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual;
d. melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada Anggota dan Pegawai;
e. mencantumkan beragam informasi yang berisi layanan aduan Kekerasan Seksual dan peringatan tidak menoleransi Kekerasan Seksual di tempat strategis di lingkungan Komnas HAM;
f. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pencegahan kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menciptakan lingkungan, tata ruang, dan suasana kerja yang kondusif untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual; dan
h. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan Kekerasan Seksual.
(4) Penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kerja bagi Anggota dan Pegawai; dan
b. jaringan komunikasi yang mewadahi penyampaian informasi bagi Anggota dan Pegawai.
(5) Teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan menyampaikan informasi Pencegahan Kekerasan Seksual melalui sarana informasi digital di Komnas HAM.
Koreksi Anda
