Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
a. Anggota;
b. Pegawai; dan
c. pihak lain.
(2) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tergolong sebagai:
a. korban yang diduga mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual; atau
b. pelaku yang diduga melakukan Kekerasan Seksual yang menyebabkan penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang atau sekelompok orang yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM
Koreksi Anda
