Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual meliputi: a. Anggota; b. Pegawai; dan c. pihak lain. (2) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tergolong sebagai: a. korban yang diduga mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual; atau b. pelaku yang diduga melakukan Kekerasan Seksual yang menyebabkan penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang atau sekelompok orang yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM
Koreksi Anda