Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. mencegah Kekerasan Seksual; b. menangani Korban akibat Kekerasan Seksual; c. melaksanakan penegakan Kekerasan Seksual sesuai dengan kewenangan; d. mewujudkan kebijakan di lingkungan kerja tanpa Kekerasan Seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda