Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
Koreksi Anda
