Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal. 2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 4. Pencegahan Kekerasan Seksual adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual. 5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 6. Pengaduan Kekerasan Seksual adalah pemberitahuan dan/atau laporan yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok orang kepada Komnas HAM tentang dugaan telah atau sedang terjadi Kekerasan Seksual. 7. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 8. Terlapor adalah Anggota Komnas HAM atau pegawai Komnas HAM yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban. 9. Pemeriksaan adalah tindakan, cara, dan proses yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Anggota Komnas HAM melalui sidang paripurna atau oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM terhadap Pegawai dalam menindaklanjuti pengaduan Kekerasan Seksual. 10. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang dibentuk Komnas HAM yang berfungsi sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 11. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 12. Anggota Komnas HAM yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara. 13. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 14. Pegawai adalah ASN atau pegawai lainnya yang bekerja di Komnas HAM sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda