SIDANG DAN RAPAT
(1) Komnas HAM menyelenggarakan sebuah sidang yang disebut Sidang Paripurna.
(2) Jenis Rapat di Komnas HAM terdiri dari:
a. Rapat Pimpinan;
b. Rapat Subkomisi;
c. Rapat Koordinasi; dan
d. Rapat–rapat lainnya.
(1) Rapat Pimpinan diselenggarakan oleh Ketua dan Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang pimpinan serta membahas tindak lanjut Keputusan Sidang Paripurna. Rapat Pimpinan dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal dan pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Subkomisi diselenggarakan oleh subkomisi untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang subkomisi serta membahas tindak lanjut Keputusan Sidang Paripurna. Rapat Subkomisi dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal dan pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh unsur pimpinan dan/atau subkomisi dan/atau Sekretariat Jenderal untuk membahas berbagai hal di luar Sidang Paripurna, rapat Subkomisi dan/atau Rapat Pimpinan. Rapat
2019, No 1739
Koordinasi dapat dihadiri oleh pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Selain rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2), dan (3) dapat diselenggarakan rapat-rapat lainnya, seperti rapat tim ad hoc, rapat tim bentukan, rapat kelompok kerja, rapat panitia, rapat mekanisme khusus, dan lain-lain.
(1) Sidang Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
(2) Sidang Paripurna diselenggarakan di gedung Komnas HAM atau di tempat lain berdasarkan keputusan Pimpinan Komnas HAM.
(1) Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua.
(2) Ketua dan/atau Wakil Ketua memimpim pemilihan pimpinan sidang, dan selanjutnya sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
(3) Untuk pertama kali sebelum Ketua terpilih, Sidang Paripurna dipimpin oleh Anggota tertua dan Anggota termuda.
(1) Usulan agenda Sidang Paripurna dapat disampaikan pada saat Sidang Paripurna berlangsung dan/atau Sidang Paripurna sebelumnya.
(2) Usulan agenda Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi agenda Sidang Paripurna setelah disetujui oleh Sidang Paripurna.
(3) Perubahan agenda yang berkaitan dengan materi maupun urutan pembahasannya dapat dilakukan
dengan persetujuan Sidang Paripurna.
(1) Undangan Sidang Paripurna dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Undangan Sidang Paripurna harus disampaikan kepada Anggota Komnas HAM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Sidang Paripurna berlangsung.
(3) Sekretariat Jenderal melakukan konfirmasi kehadiran Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna 1 (satu) hari sebelum Sidang Paripurna berlangsung.
(1) Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat terbuka atau terbatas atau tertutup.
(2) Sidang paripurna terbatas dan tertutup bersifat rahasia.
(3) Sidang Paripurna terbuka dihadiri oleh Anggota Komnas HAM, Sekretaris Jenderal, Petugas Persidangan dan siapapun yang berkeinginan untuk mengikuti Sidang Paripurna.
(4) Sidang Paripurna terbatas hanya dihadiri oleh Anggota Komnas HAM, Sekretaris Jenderal, Petugas Persidangan dan pihak lain yang diundang dengan persetujuan Sidang Paripurna.
(5) Sidang Paripurna tertutup hanya dihadiri oleh Anggota Komnas HAM.
(6) Hasil-hasil rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bisa disampaikan ke publik atas keputusan Sidang Paripurna.
(7) Komisioner, Sekretaris Jenderal, dan pegawai yang bertugas pada Sidang Paripurna tertutup dan terbatas wajib menjaga kerahasiaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Hak berbicara dan menyampaikan pendapat dalam Sidang Paripurna hanya dimiliki oleh Anggota Komnas
2019, No 1739
HAM.
(2) Sekretaris Jenderal atau pihak lain yang diundang dalam Sidang Paripurna Terbatas hanya dapat berbicara dan menyampaikan pendapat atas permintaan dan persetujuan Pimpinan Sidang Paripurna.
(1) Penyampaian informasi mengenai Komnas HAM yang berkaitan dengan hasil keputusan Sidang Paripurna disampaikan oleh juru bicara yang ditunjuk oleh Sidang Paripurna.
(2) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dari tim bentukan Sidang Paripurna disampaikan oleh Ketua Tim atau Anggota Tim yang ditunjuk oleh Ketua Tim.
(1) Setiap orang yang hadir dalam Sidang Paripurna wajib menjaga ketertiban Sidang Paripurna.
(2) Pimpinan Sidang Paripurna dapat mengeluarkan setiap orang yang melanggar ketertiban Sidang Paripurna.
(3) Tata cara, sifat, dan hal-hal terkait lainnya yang bersifat lebih rinci mengenai penyelenggaraan Sidang Paripurna diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Persidangan.
(1) Sidang Paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah Anggota Komnas HAM.
(2) Dalam hal Sidang Paripurna pada waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka pimpinan Sidang membuka dan menunda Sidang paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) tidak tercapai, maka Sidang Paripurna dinyatakan sah, dengan ketentuan bahwa Anggota yang hadir berjumlah sekurang-kurangnya
sepertiga dari jumlah Anggota Komnas HAM.
(4) Dalam kondisi force majeure, ketentuan ayat (3) tersebut dapat dilakukan dengan kewenangan mendengarkan laporan dan tidak diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan yang strategis.
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab atas dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Sidang Paripurna.
(1) Pengambilan keputusan Sidang Paripurna dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(3) Sidang Paripurna yang hanya dihadiri oleh sepertiga dari anggota, maka keputusannya ditunda untuk dibicarakan pada Sidang paripurna berikutnya jika disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah Anggota yang hadir dan memberikan suara.
(4) Dalam hal tidak hadir karena penugasan lembaga atau alasan lainnya yang bisa diterima oleh forum paripurna, setiap anggota dapat memberikan kuasa kepada anggota lainnya dengan ketentuan bahwa satu anggota hanya dapat menerima kuasa dari satu anggota lainnya dan hal tersebut didasarkan surat kuasa tertulis.
(1) Keputusan Sidang Paripurna dapat dibatalkan atau diubah atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah Anggota Komnas HAM.
(2) Permintaan pembatalan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Anggota Komnas HAM.
(3) Keputusan Sidang Paripurna mengenai permintaan pembatalan atau perubahan keputusan Sidang Paripurna
2019, No 1739
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(1) Keputusan Sidang Paripurna mengikat bagi semua Anggota Komnas HAM, Sekretariat Jenderal, Perwakilan Komnas HAM dan semua Tim Bentukan Sidang Paripurna.
(2) Keputusan Sidang Paripurna harus ditandatangani dan disahkan oleh seluruh Anggota Komnas HAM yang menghadiri Sidang Paripurna tersebut.
(1) Sidang Paripurna harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio, video, dan risalah sidang serta dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Risalah Sidang Paripurna diklasifikasikan dalam sifat rahasia atau tidak rahasia yang ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
(3) Risalah Sidang Paripurna yang bersifat tidak rahasia dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
(1) Rapat Subkomisi diadakan secara periodik sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Subkomisi dipimpin oleh Pimpinan Subkomisi.
(3) Rapat Subkomisi dihadiri oleh Anggota Subkomisi, Staf Subkomisi, dan pihak lain yang diundang.
(4) Rapat Subkomisi didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada Sidang Paripurna.
(1) Rapat Pelapor Khusus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa baktinya.
(2) Rapat Pelapor Khusus dihadiri oleh Pelapor Khusus, Subkomisi, Anggota Komnas HAM, pegawai Komnas HAM yang terlibat, dan pihak lain yang diundang.
(3) Rapat Pelapor Khusus didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada Sidang Paripurna.
(1) Rapat Pimpinan diadakan secara periodik sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Pimpinan didokumentasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan bersifat kolektif kolegial dan dilaporkan kepada Sidang Paripurna.
(1) Rapat Koordinasi diadakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat Koordinasi didokumentasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Keputusan Rapat Koordinasi ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan dilaporkan kepada Sidang Paripurna.
2019, No 1739