Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komnas HAM menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah kepada penerima Rekomendasi dengan tembusan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM. (2) Penyampaian pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. laporan tahunan Komnas HAM; dan/atau b. pemberitahuan tertulis kepada penerima Rekomendasi; (3) Selain bentuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan dapat disampaikan melalui pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik. (4) Pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan korban; b. urgensi; c. manfaat; dan/atau d. faktor lain yang telah disepakati Sidang Paripurna.
Koreksi Anda