Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Paripurna melakukan pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi beserta hasil tanggapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d. (2) Penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sidang paripurna berdasarkan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. (3) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM. (4) Salinan atas Keputusan Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada penerima Rekomendasi dan pihak terkait. (5) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda