Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam hal: a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6); dan b. substansi Rekomendasi tidak tercapai karena ketidakmampuan penerima Rekomendasi dalam hal: 1. keterbatasan kewenangan; 2. keterbatasan sumber daya; dan/atau 3. faktor lainnya yang tidak dapat dikendalikan.
Koreksi Anda