Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b selanjutnya ditelaah untuk disetujui oleh Anggota Komnas HAM dan/atau subkomisi.
(2) Rancangan penilaian awal tindak lanjut rekomendasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi.
(3) Dalam hal rancangan penilaian awal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui, tim teknis harus melakukan penyempurnaan.
(4) Penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada penerima Rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan.
(5) Jangka waktu penyampaian tanggapan sesuai dengan hasil kesepakatan dialog sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(6).
(6) Penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi beserta tanggapannya disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Koreksi Anda
