Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memeriksa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan indikator penilaian.
(2) Hasil analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi.
Koreksi Anda
