Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. orang; d. kelompok; e. organisasi politik; f. organisasi masyarakat; g. lembaga swadaya masyarakat; atau h. lembaga kemasyarakatan lainnya. (2) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. surat menyurat; dan/atau b. pertemuan langsung.
Koreksi Anda