Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan penelusuran tindak lanjut Rekomendasi melalui:
a. media pemberitaan baik cetak atau elektronik;
b. media sosial; dan/atau
c. media elektronik lain.
(2) Penelusuran media sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai validasi dan verifikasi data dan informasi.
Koreksi Anda
