Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan penelusuran tindak lanjut Rekomendasi melalui: a. media pemberitaan baik cetak atau elektronik; b. media sosial; dan/atau c. media elektronik lain. (2) Penelusuran media sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai validasi dan verifikasi data dan informasi.
Koreksi Anda