Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tinjauan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. peninjauan ke tempat kejadian; dan/atau b. tempat lainnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi.
Koreksi Anda