Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Tinjauan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. peninjauan ke tempat kejadian; dan/atau
b. tempat lainnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi.
Koreksi Anda
