Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya dan langkah perbaikan dan pemulihan, baik prosedural maupun substansial, dari pihak penerima Rekomendasi dalam melaksanakan Rekomendasi. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. surat menyurat dengan penerima Rekomendasi; dan/atau b. pertemuan langsung dengan penerima Rekomendasi dan/atau pihak terkait; (3) Dialog dimulai dengan mengirim surat permintaan dialog paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen Rekomendasi diterima. (4) Dalam dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Rekomendasi berhak memberikan konfirmasi, klarifikasi dan koreksi terkait penerbitan Rekomendasi. (5) Dialog membahas tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi, berupa: a. cara dan tahapan pelaksanaan; b. skema waktu; c. capaian cara dan tahapan; d. evaluasi cara dan tahapan; e. kendala; f. mitigasi resiko; g. jangka waktu penyampaian tanggapan penilaian awal; dan h. hasil akhir pelaksanaan Rekomendasi. (6) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan kesepakatan dengan penerima Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Koreksi Anda