Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh Anggota Komnas HAM dengan didukung oleh tim teknis.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. dialog;
b. tinjauan di tempat;
c. penelusuran media; dan/atau
d. penelusuran data dan informasi.
Koreksi Anda
