Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh Anggota Komnas HAM dengan didukung oleh tim teknis. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. dialog; b. tinjauan di tempat; c. penelusuran media; dan/atau d. penelusuran data dan informasi.
Koreksi Anda