Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Anggota Komnas HAM dan/atau tim teknis memperoleh bantuan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
