Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komnas HAM dan/atau tim teknis memperoleh bantuan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda