Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi dilakukan dalam Sidang Paripurna. (2) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Keputusan Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Evaluasi Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk laporan yang berisi proses penilaian, hambatan pelaksanaan penilaian, dan kesimpulan. (4) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh tim teknis. (5) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difinalisasi oleh Anggota Komnas HAM yang membidangi fungsi penelitian dan pengkajian, pemantauan, mediasi, dan pengawasan, serta penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda