Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi terdiri dari: a. sudah menindaklanjuti; b. tidak dapat menindaklanjuti; atau c. tidak menindaklanjuti.
Koreksi Anda