Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi penilaian tindak lanjut atas Rekomendasi yang diterbitkan:
a. subkomisi; atau
b. Komnas HAM.
(2) Rekomendasi yang diterbitkan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Rekomendasi dalam rangka fungsi:
a. pengkajian dan penelitian;
b. mediasi; atau
c. pemantauan;
(3) Rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Rekomendasi dalam rangka:
a. pengawasan diskriminasi ras dan etnis; dan
b. penanganan kasus yang diputuskan Komnas HAM.
Koreksi Anda
