Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi penilaian tindak lanjut atas Rekomendasi yang diterbitkan: a. subkomisi; atau b. Komnas HAM. (2) Rekomendasi yang diterbitkan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Rekomendasi dalam rangka fungsi: a. pengkajian dan penelitian; b. mediasi; atau c. pemantauan; (3) Rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Rekomendasi dalam rangka: a. pengawasan diskriminasi ras dan etnis; dan b. penanganan kasus yang diputuskan Komnas HAM.
Koreksi Anda