Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi bertujuan untuk memastikan penerima Rekomendasi menindaklanjuti Rekomendasi.
Koreksi Anda
