Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau yang selanjutnya disebut Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
4. Rekomendasi Komnas HAM yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi adalah pendapat tertulis Komnas HAM kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau pihak terkait dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian, mediasi dan pemantauan, atau pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian Pelanggaran HAM.
5. Penilaian atas Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM yang selanjutnya disebut Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi adalah rangkaian proses penilaian yang dilakukan oleh Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Peripurna atas tindak lanjut Rekomendasi sampai dengan penyampaiannya kepada penerima Rekomendasi.
6. Dokumen Rekomendasi adalah dokumen tertulis Komnas HAM yang dapat berupa Rekomendasi, saran, keputusan, atau laporan.
Koreksi Anda
