Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis.
(2) Salinan naskah asli Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.