Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
FORMAT PENGADUAN LANGSUNG SUBKOMISI MEDIASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Nomor: 00/PL/Mediasi/bulan/tahun Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa pada hari..........................,tanggal......................................, ukul........................., telah datang ke Komnas HAM seseorang / sekelompok orang dengan perwakilannya yang mengaku bernama :
Nama : .......................................................................
TTL : ............................................................. (L / P) No. KTP : ......................................... (Fotocopy Terlampir) Alamat : .......................................................................
...........................................................................................
Pekerjaan : .......................................................................
Untuk melakukan pengaduan langsung atas sengketa ..................
......................................................................................................
......................................................................................................
......................................................................................................
Demikian Pengaduan Langsung ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, .............................
Pengadu (..................................) LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT NOTULENSI PERTEMUAN KOMNAS HAM DENGAN PENGADU (PRINSIPAL ATAU YANG MEWAKILI) Hari/Tanggal :
Waktu :
Tempat :
Perihal :
Hadir Komnas HAM : 1. ............
2. ............
Hadir Prinsipal : 1..............
atau yang mewakili
2. ............
Hal-hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut :
1. ….
2. .… Permintaan Prinsipal atau pihak yang mewakli adalah sebagai berikut :
1. ….
2. .… Tanggapan Komnas HAM adalah sebagai berikut :
1. ….
2. .… Beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut :
1. ….
2. ….
Notulen, (Nama jelas) KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN III PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI DAFTAR HADIR Kegiatan :………………………………………………………………… Tanggal :………………………………………………………………… Tempat :………………………………………………………………… Tim yang menangani :………………………………………………………………… NO NAMA LEMBAGA/INSTANSI TELEPON TANDA TANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA, IFDHAL KASIM KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN IV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT PERMINTAAN MEDIASI Kepada Yth.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cq. Subkomisi Mediasi di Jakarta Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Nama :…………………………………………………………………… No.Telp/Fax.
:…………………………………………………………………… Alamat :…………………………………………………………………… Dalam hal ini bertindak sebagai:
Pengadu Perwakilan dari.....................................
Pendamping dari...................................
Untuk melakukan pengaduan kepada Komnas HAM atas sengketa*......................................................................................................
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya/kami meminta Komnas HAM agar dapat menindaklanjuti sengketa yang telah saya/kami adukan melalui upaya Mediasi sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.
Demikian Permintaan Mediasi ini saya/kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya/kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, ................................
Yang meminta Mediasi, Stempel/Cap Institusi**
(Nama dan tanda tangan) * Kronologis singkat sengketa **Apabila ada KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN V PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS (1) No. 00/BASTB/Mediasi/bulan/tahun Berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM No.........................
pada tertanggal .........................................................., maka penanganan sengketa ................................................................................... diserahkan kepada Subkomisi Mediasi untuk ditindaklanjuti dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. ......
2. .....
Untuk itu, bersama ini diserahkan dokumen-dokumen terkait sengketa tersebut berupa :
1. ............
2. ............
Demikian Berita Acara ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Jakarta, .....................
Pihak yang Menyerahkan Pihak yang Menerima (..............................................) (.........................................) Nama Nama Jabatan/unit kerja Jabatan/unit kerja KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN VI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS (2) No...../BASTB/Mediasi/bulan/tahun Berdasarkan Memorandum Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, No.............................., tertanggal ..............................., maka penanganan sengketa ...................................................................................
diserahkan kepada Subkomisi Mediasi untuk ditindaklanjuti.
Untuk itu, bersama ini diserahkan dokumen-dokumen terkait sengketa tersebut berupa :
1. ............
2. ............
3. dst Demikian Berita Acara ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Jakarta, .............
Pihak yang Menyerahkan Pihak yang Menerima (..............................................) (.........................................) Nama Nama Jabatan/unit kerja Jabatan/unit kerja KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN VII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT REKOMENDASI PENUTUPAN SENGKETA (1) Tempat, Tanggal Nomor : - Kepada Yth Lampiran : - Sifat surat : - Perihal : - Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Saudara No............................ tertanggal ......................., perihal .............................. Inti surat Saudara adalah ............................................................................
Setelah mempelajari dan meneliti permasalahan yang Saudara adukan, Komnas HAM berpendapat bahwa Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti penanganan permasalahan dimaksud karena ........................................ Hal ini sesuai dengan Pasal 91 ayat ...UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan .....................................................................................................................
Berkaitan dengan permasalahan yang Saudara adukan, Komnas HAM menyarankan agar Saudara .........................................................................
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (....................................................) Nama Anggota Tembusan Yth.:
1. Ketua Komnas HAM di Jakarta
2. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN VIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS (3) No...../BASTB/Mediasi/bulan/tahun Berdasarkan surat rekomendasi Subkomisi Mediasi komnas HAM, No.............................., tertanggal ..............................................., maka penanganan sengketa ............................................................
dihentikan dan kemudian ditutup.
Untuk itu, bersama ini diserahkan dokumen-dokumen terkait sengketa tersebut berupa :
1. ............
2. ............
3. dst Demikian Berita Acara ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Jakarta, .............
Pihak yang Menyerahkan Pihak yang Menerima (..............................................) (.........................................) Nama Nama Jabatan/unit kerja Jabatan/unit kerja KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN IX PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN UNIT KERJA : SUBKOMISI MEDIASI
1. JUDUL KEGIATAN
2. GAMBARAN SINGKAT/LATAR BELAKANG KEGIATAN
3. TUJUAN KEGIATAN
4. DASAR KEGIATAN
5. KAITAN DENGAN ISUE DAN TUJUAN STRATEGIS
6. INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT)
7. INDIKATOR SASARAN (OUTCOME)
8. PELAKSANAAN KEGIATAN
9. PELAKSANA KEGIATAN Jakarta,........................
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (………………………..……) Nama Staf yang menangani sengketa KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN X PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT JADWAL KEGIATAN PRA MEDIASI/MEDIASI/PASCA MEDIASI SENGKETA……………………..
Tempat, tanggal Hari....., tanggal ........
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN Hari....., tanggal ........
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN Hari....., tanggal ........
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN Hari....., tanggal ........
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KUNJUNGAN KOMNAS HAM Jakarta, Tanggal Nomor : - Kepada Yth.
Lampiran : - Sifat surat : - Perihal : Pemberitahuan kunjungan Komnas HAM Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Sdr.
.........................................
No.
.....................
tertanggal...
...................
perihal...............................................Pada intinya Sdr ............................
menjelaskan bahwa.....................................Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM akan melakukan kunjungan ke ......................................... pada ..........................., sebagai upaya untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa ............................................
melalui mediasi.
Salah satu agenda kunjungan kami tersebut adalah melakukan pertemuan dengan Saudara, yang dijadwalkan pada :
Hari/tanggal :
Waktu :
Tempat :
Agenda :
Untuk mempermudah komunikasi, kami dapat dihubungi melalui telepon di nomor........... dengan Sdr ................... atau di nomor......... dengan Sdr..........
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (........................................) Nama Anggota
Tembusan:
1. Ketua Komnas HAM, di Jakarta (sebagai laporan)
2. Pihak terkait lainnya
3. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT PENUGASAN (1) NO :
/TUA/bulan/tahun Dalam rangka …......................... (nama kegiatan dan nama sengketa) ………………………., di …………, maka dengan ini :
MENUGASKAN Kepada :
Nama :
Jabatan :Anggota Komnas HAM / Mediator Alamat :Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat Tanggal berangkat :
Tanggal kembali :
Tempat berangkat :Jakarta Tempat tujuan :
Lingkup penugasan :Melaksanakan (nama kegiatan dan nama sengketa) Pembiayaan :Komnas HAM Kode Mak kegiatan :
Demikian surat penugasan ini, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ketua …………………………… KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT PENUGASAN (2) NO :
/SES.SP/bulan/tahun Dalam rangka melaksanakan (nama kegiatan dan nama sengketa)…………………………………….,di…………….....…. maka dengan ini :
MENUGASKAN Kepada :
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
2.Nama :
NIP.
:
Jabatan :
Alamat : Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat Tanggal berangkat :
Tanggal kembali :
Tempat berangkat : Jakarta Tempat tujuan :
Lingkup penugasan :Melaksanakan (nama kegiatan dan nama sengketa) Pembiayaan : Komnas HAM Kode Mak kegiatan :
Demikian surat penugasan ini, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sekretaris Jenderal Nama NIP………..
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XIV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR :
/SES.SK/ (BLN ROMAWI)/(TAHUN) TENTANG PEMBENTUKAN TIM PRA MEDIASI/MEDIASI/PASCA MEDIASI SENGKETA ....ANTARA ............. DENGAN ......................., (Daerah) KUASA PENGGUNA ANGGARAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Menimbang :
a. Bahwa Pasal 76 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia;
b. Bahwa berdasarkan hasil kunjungan kerja Komnas HAM dalam tahap pra-mediasi sebelumnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi;
c. Bahwa mediasi ini sangat dibutuhkan guna memfasilitasi dan membantu para pihak yang bersengketa dalam upaya mencari solusi yang terbaik dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
d. Bahwa berdasarkan rencana strategis Komnas HAM (2004-2008) untuk menjamin kondisi yang kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di INDONESIA, sasaran strategis yang ingin dicapai adalah memantapkan prakarsa Komnas HAM untuk memajukan, menegakkan, menghargai, dan melindungi HAM serta memantapkan pencegahan, perlindungan, dan penyelasaian konflik HAM vertikal dan horizontal;
e. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang mampu untuk menjalankan tugas dimaksud.
Mengingat :
1. Pasal 89 UNDANG-UNDANG No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. UNDANG-UNDANG No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Keputusan
No 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
5. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.02/2006 tentang standar biaya tahun anggaran 2007;
7. Keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 13/KOMNASHAM/IV/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Peraturan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
8. Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 11/Komnas HAM/III/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
9. Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No.
38/Komnas HAM/XII/2006 tentang Pejabat Perbendaharaan Tahun 2007 Pada Satuan Kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia INDONESIA
10. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komnas HAM 2009 Nomor 0001.0/074-01.1/- /2009 tanggal 31 Desember 2008.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TENTANG (JUDUL) Pertama : Membentuk tim yang bertugas untuk melakukan mediasi sengketa (Judul) Kedua : Tim mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir pertama bekerja selama .... (..) hari dari tanggal ....... Maret 2009 dengan ketentuan apabila dipandang perlu dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan.
Ketiga : Tim sebagaimana dimaksud dalam butir pertama dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewenangan sesuai dengan
Pasal 89 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu sengketa pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu sengketa pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti.
Keempat : Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam butir pertama terdiri dari:
Penanggungjawab :
Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
Moderator :
Kelima : Seluruh tim bertanggung jawab terhadap laporan hasil mediasi (Judul) yang akan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Komnas HAM. Ketua tim peneliti wajib menyampaikan hasil mediasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keenam : Kepada Tim sebagaimana tersebut di atas diberikan honorarium berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
64/PMK.02/2008 tanggal 24 April 2008 mengenai Standar Biaya Tahun Anggaran 2009, sebagai berikut :
Penanggungjawab : Rp 300.000,-/kegiatan Ketua : Rp 250.000,-/kegiatan Sekretaris : Rp 200.000,-/kegiatan Anggota : Rp 150.000,-/kegiatan Moderator : Rp 500.000,- x 3 jam x 2 pertemuan =
3.000.000/kegiatan Honorarium sebagaimana tersebut di atas akan dipotong pajak.
Ketujuh : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat kegiatan ini dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA No.
0001.0/074-01.1/-/2009 Tanggal 31 Desember 2008, Program No.
03.03.06 Kegiatan No. 6611 Sub Kegiatan 0002-1.
Kedelapan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan, akan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Kuasa Pengguna Anggaran .............................
NIP. ...........
Tembusan Kepada Yth.:
1. Sekretarias Jenderal Komnas HAM
2. Anggota Subkomisi Mediasi
3. PPK Program Penegakan HAM
4. Seluruh Anggota Tim
5. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT LAPORAN KEGIATAN PRA MEDIASI/MEDIASI/PASCA MEDIASI NAMA SENGKETA Tempat, tanggal I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kegiatan
2. Tujuan Kegiatan
3. Dasar Kegiatan
4. Pelaksanaan Kegiatan
5. Pelaksana Kegiatan II. PROSES KEGIATAN
1. Kronologis Sengketa
2. Temuan lapangan
3. Pertemuan-pertemuan III. ANALISIS SENGKETA IV.PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Rekomendasi Jakarta, tanggal bulan tahun KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (…………………………) Nama Anggota KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XVI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT REKOMENDASI PENUTUPAN SENGKETA (2) Tempat/Tanggal..................
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran :
Sifat surat :
Perihal :
Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Saudara No.................... tertanggal ..............................., perihal .............................. Inti surat Saudara adalah ............................................................................
Berkenaan dengan pengaduan Saudara, Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan lapangan ke ................................. pada ........................... dan atau melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, yaitu .......................................... pada ............... di .............
Berdasarkan hasil kunjungan dan atau pertemuan dimaksud, Subkomisi Mediasi Komnas HAM berpendapat bahwa Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti penanganan sengketa ini karena ..................................... Hal ini sesuai dengan Pasal ..... UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan atau Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa ................................
Untuk itu, Subkomisi Mediasi Komnas HAM menyarankan agar Saudara........................................................................................................
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (....................................................) Nama Anggota
Tembusan Yth.:
1. Ketua Komnas HAM di Jakarta
2. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XVII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT REKOMENDASI KESEDIAAN UNTUK DIMEDIASI (3) Tempat/Tanggal..................
Nomor : - Kepada Yth.
Lampiran : - Sifat surat : - Perihal : Tawaran Mediasi Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Saudara No.......................tertanggal .............................., perihal .............................. Inti surat pengadu adalah ............................................................................
Berkenaan dengan pengaduan dimaksud, Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan lapangan ke.... pada .......
dan atau melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, yaitu ....................
pada ............... di .............
Selanjutnya, sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan dengan memperhatikan hasil temuan lapangan sebagaimana dipaparkan di atas, maka kami memberikan kesempatan kepada Saudara untuk menyampaikan kesediaan pihak Saudara menyelesaikan sengketa dimaksud melalui mekanisme mediasi hak asasi manusia yang difasilitasi oleh Komnas HAM dengan Anggota Komnas HAM bertindak selaku mediator.
Apabila sampai dengan tanggal ……… pihak Saudara tidak menyampaikan kesediaan untuk dimediasi kepada Ketua Komnas HAM cq.
Sub Komisi Mediasi, maka kami menganggap pihak Saudara tidak bersedia sengketa dimaksud diselesaikan melalui mediasi hak asasi manusia. Untuk itu, Subkomisi Mediasi Komnas HAM akan menutup sengketa dimaksud, dan selanjutnya melakukan penyampaian rekomendasi perihal pelanggaran hak asasi manusia kepada PRESIDEN dan DPR RI untuk ditindak-lanjuti penyelesaiannya.
Demikianlah, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (....................................................) Nama Anggota Tembusan Yth.:
1. Ketua Komnas HAM di Jakarta
2. Pihak terkait lainnya
3. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XVIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH DAN DPR (4) Tempat/Tanggal..................
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran :
Sifat surat :
Perihal : Rekomendasi Komnas HAM Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Sdr.
............. No ................
tertanggal ........................................., perihal ....................... Inti surat adalah pengadu melaporkan tindakan ..........................................................
Sengketa ini telah ditangani Komnas HAM dengan melakukan .........................
Berdasarkan hasil lapangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak yang diadukan. Komnas HAM telah meminta kesediaan pihak yang diadukan untuk menyelesaikan sengketa dimaksud melalui mekanisme mediasi hak asasi manusia yang difasilitasi oleh Komnas HAM dengan Anggota Komnas HAM bertindak selaku mediator. Namun yang bersangkutan tidak bersedia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 89 ayat (4) butir d dan e UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu sengketa pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti, kami mengharapkan agar Saudara dapat menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak pengadu atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum dijamin oleh Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih seraya menunggu kabar penyelesaian masalah ini.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (....................................................) Nama KETUA Tembusan Yth.:
1. Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi
2. Pengadu
3. Pihak terkait lainnya
4. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XIX PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT REKOMENDASI KEPADA PENGADU (4) Tempat/Tanggal..................
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran :
Sifat surat :
Perihal :
Subkomisi Mediasi Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dengan melakukan .........................................................................
Setelah mempelajari pengaduan Saudara dan berdasarkan temuan lapangan, Subkomisi Mediasi Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak (yang diadukan). Komnas HAM telah meminta kesediaan pihak (yang diadukan) untuk menyelesaikan sengketa dimaksud melalui mekanisme mediasi hak asasi manusia yang difasilitasi oleh Komnas HAM dengan Anggota Komnas HAM bertindak selaku mediator. Namun yang bersangkutan tidak bersedia. Dengan demikian, Subkomisi Mediasi Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti penanganan sengketa ini dan melimpahkan penanganan dan penyelesaian sengketa ini kepada Pemerintah dan DPR RI. Hal ini berdasarkan Pasal 89 ayat (4) butir d dan e UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu sengketa pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti, kami mengharapkan agar Saudara dapat menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, terkait tindak lanjut penanganan sengketa yang Saudara adukan, Subkomisi Mediasi Komnas HAM menyarankan agar Saudara................................................................................................................
.............................................................................................................
Demikian penyampaian kami. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (....................................................) Nama Anggota Tembusan Yth.:
1. Ketua Komnas HAM di Jakarta
2. Pihak terkait lainnya
3. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XX PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT KESEDIAAN MEDIASI Kepada Yth.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cq. Subkomisi Mediasi di – Jakarta Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Nama :…………………………………………………………… Jabatan :…………………………………………………………… Organisasi/Instansi :…………………………………………………………… No. Telp/Fax.
:…………………………………………………………… Alamat :…………………………………………………………… Dengan ini bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ……………………………………………………….melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM dengan Anggota Komnas HAM yang bertindak selaku mediator.
Untuk itu, kami akan tunduk kepada Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia dan Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk segera ditindaklanjuti.
Jakarta, ................................
Yang bersedia Mediasi, * Stempel/Cap Institusi
(Nama dan tanda tangan) *Harap diberikan Stempel/Cap Institusi pada tanda tangan.
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XXI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT KUASASEBAGAI TIM JURU RUNDING Yang bertandatangan dibawah ini :
1. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
2. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
3. dst Dengan ini memberi kuasa kepada :
1. Nama :
alamat :
pekerjaan :
jabatan :
kewarganegaraan :
2. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
kewarganegaraan :
3. Dst Sebagai Tim Juru Runding dalam dalam Sidang Mediasi Sengketa ...............
yang dilaksanakan di ………………………………………. Pada ……....................
KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa menyelesaikan dan atau melakukan perundingan (sengketa).
Untuk itu, penerima kuasa diberi hak – hak dan wewenang :
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat – surat atau permohonan yang terkait dengan sengketa ini;
Pada pokoknya melakukan semua tindakan hukum yang dianggap perlu guna membela dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa berdasarkan hukum positif.
Kota, Tanggal bulan Tahun Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
1. ( )
1. Materai ( )
2. ( )
2. ( )
3. ( )
3. ( )
4. ( )
4. ( ) KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XXII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT UNDANGAN MEDIASI Tempat, tanggal Nomor : - Kepada Yth.
Lampiran : - Sifat surat : - Perihal : - Berdasarkan hasil pertemuan/Surat tertanggal.........
dimana dalam pertemuan/surat tersebut masing – masing pihak menyatakan keseriusannya dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa melalui upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM, Komnas HAM akan mengadakan pertemuan untuk melaksanakan mediasi atas sengketa ......................, yang dijadwalkan dan dengan agenda sebagai berikut:
1. Persiapan mediasi (Jika ada) yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal :
Waktu :
Agenda : Persiapan Sidang Mediasi Tempat :
2. Pelaksanaan Sidang Mediasi yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal :
Waktu :
Tempat :
Kami berharap para pihak dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi mediasi yaitu:
1. AD/ART perusahaan yang menunjukkan pihak yang hadir dalam pertemuan Mediasi merupakan pihak yang berwenang mengambil keputusan.
2. Surat Kuasa/Mandat Tim Juru Runding yang diberi kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas para pihak.
3. Fotocopy KTP anggota tim juru runding masing-masing pihak.
Untuk keperluan komunikasi, silakan menghubungi Sdr.
......di telp. ........
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik dalam penyelesaian sengketa ini, kami ucapkan terima kasih KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SUBKOMISI MEDIASI (................................) NAMA Anggota Tembusan kepada Yth.:
1. Ketua Komnas HAM
2. Arsip KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XXIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT SURAT KUASASEBAGAI TIM JURU RUNDING BUKAN PRINSIPAL Yang bertandatangan dibawah ini :
1. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
2. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
3. dst - SEBAGAI PIHAK PRINSIPAL - Dengan ini memberi kuasa kepada :
1. Nama :
alamat :
pekerjaan :
jabatan :
kewarganegaraan :
2. nama :
alamat :
pekerjaan :
Jabatan :
kewarganegaraan :
3. Dst Sebagai Tim Juru Runding dari dalam Sidang Mediasi Sengketa ........................... yang dilaksanakan pada ………………….. di ………………… KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa menyelesaikan dan atau melakukan perundingan (sengketa).
Untuk itu, penerima kuasa diberi hak – hak dan wewenang :
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat – surat atau permohonan yang terkait dengan sengketa ini;
Pada pokoknya melakukan semua tindakan hukum yang dianggap perlu guna membela dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa berdasarkan hukum positif.
Kota, Tanggal bulan Tahun Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
1. ( )
1. Materai ( )
2. ( )
2. ( )
3. ( )
3. ( )
4. ( )
4. ( ) KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, IFDHAL KASIM
LAMPIRAN XXIV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001/KOMNAS HAM/IX/2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEDIASI HAK ASASI MANUSIA FORMAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN ATAS .................. sengketa ......................
ANTARA A dengan B (Subjek sengketa) KAB/KOTA, PROVINSI KESEHA Pada hari ini,....tanggal....bulan...tahun...., pukul...., bertempat di...., jalan.....(alamat Lokasi perundingan), yang bertanda tangan dibawah ini:---- gan di I. Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama (Pengadu/Pelapor) berdasarkan surat kuasa Khusus (terlampir) tertanggal........., bermaterai cukup pada kesepakatan ini. -
-----------------------Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.---------- II.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
(apabila yang menghadiri bukan principal) Bertindak untuk dan atas nama (teradu/terlapor) berdasarkan surat kuasa (terlampir) tertanggal ………….., bermaterai cukup pada kesepakatan ini. ------------------------- ------------------Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA------------------- Para pihak bersama ini menerangkan bahwa para pihak yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan kesepakatan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :-- KETENTUAN UMUM