Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan tahap perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf
a. (2) Tahap perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. penetapan skema pendanaan;
c. penganggaran; dan
d. pengusulan proyek KPBU ke dalam Daftar Rencana KPBU IKN.
Koreksi Anda
