Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat diprakarsai badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara KPBU IKN dengan mempertimbangkan juga dukungan calon pemberi pembiayaan untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur IKN.
Koreksi Anda
