Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat diprakarsai badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara KPBU IKN dengan mempertimbangkan juga dukungan calon pemberi pembiayaan untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur IKN.
Koreksi Anda