Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) PJPK pada proyek KPBU IKN yang menggunakan metode pengembalian investasi Availability Payment bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukannya dalam pengalokasian anggaran, pembayaran, dan pengawasan Availability Payment selama masa Perjanjian KPBU IKN.
(2) Pelaksanaan skema pengembalian investasi melalui Availability Payment yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai dukungan pemerintah untuk kerja sama pemerintah dan badan usaha serta pembiayaan kreatif dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
