Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan proyek KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk mendapatkan Dukungan Pemerintah dalam bentuk Fasilitas Pengembangan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal KPBU IKN diprakarsai oleh PJPK, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. Dokumen Identifikasi; b. dokumen rencana pengembalian investasi dengan prioritas bersumber dari Availability Payment; c. dokumen indikasi layanan; d. dokumen terbentuknya Panitia KPBU IKN yang terdiri atas pihak yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang dibutuhkan dalam keberlangsungan Fasilitas Pengembangan Proyek sesuai dengan norma waktu; dan e. dokumen lokasi proyek. (3) Dalam hal KPBU IKN diprakarsai oleh badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen meliputi: a. dokumen surat pernyataan maksud dari Badan Usaha Pemrakarsa; b. dokumen Studi Kelayakan yang telah disusun dan diusulkan oleh Badan Usaha Pemrakarsa; c. dokumen kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan; dan/atau d. dokumen lainnya yang sesuai dengan kriteria KPBU IKN Prakarsa badan usaha.
Koreksi Anda