Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahapan KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan kegiatan pendukung dalam masing-masing tahap pelaksanaan KPBU IKN. (2) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemberian Persetujuan Lingkungan; b. penetapan lokasi; c. pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah; dan/atau d. pemenuhan perizinan lain yang diperlukan. (3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan proyek KPBU IKN.
Koreksi Anda