Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan koordinasi dengan forum koordinasi bersama dalam melaksanaan penyelenggaraan KPBU IKN.
Koreksi Anda
