Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia KPBU IKN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada masing-masing proyek KPBU IKN dapat membentuk tim kerja yang bertugas melaksanakan kegiatan dalam tahapan KPBU IKN. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua Panitia KPBU IKN menggunakan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda