Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK dapat menugaskan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara melalui skema KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penugasan kepada BUO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara dan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penugasan BUO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda