Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: a. melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setiap 3 (tiga) bulan; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan pelimpahan kewenangan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara apabila diminta. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menghilangkan tanggung jawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK.
Koreksi Anda