Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai PJPK dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan ketentuan:
a. sesuai kewenangan bidang dan sektor terkait;
b. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
c. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pimpinan tinggi madya di Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelimpahan kewenangan untuk menandatangani perjanjian Regres.
Koreksi Anda
