Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. penyelenggara KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. pengelolaan KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda