Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan Peraturan Menteri di bidang pengelolaan BMN dan ADP yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
