Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Pengguna Barang yang memperoleh penetapan status Penggunaan BMN yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
