Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP. (2) Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghapusan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan ADP.
Koreksi Anda