Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN di Ibu Kota Nusantara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Koreksi Anda