Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif;
b. ketentuan pemberian disinsentif; dan
c. ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengendalian untuk mendorong, memberikan daya tarik dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan memiliki nilai tambah.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan KKPR;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RDTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Otorita IKN kepada Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(8) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas.
(9) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas; dan
b. ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona Perlindungan Setempat.
(10) Ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru, kegiatan pertambangan dan penimbunan batu bara;
b. diizinkan untuk kegiatan pendukung fasilitas migas;
c. diizinkan untuk kegiatan RTH, ekowisata dan budi daya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri di luar lahan akuisisi 50 m (lima puluh meter) pada jalur pipa minyak dan gas;
d. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
i. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen); dan ii.
jumlah lantai bangunan maksimal 2 (dua) lantai.
e. bangunan yang sudah terlanjur terbangun berlaku ketentuan:
i. mengikuti program relokasi permukiman secara bertahap, diprioritaskan bagi pemukim pada lahan akuisisi 50 m (lima puluh meter) kemudian 100 m (seratus meter) dari pipa minyak dan gas; dan ii.
bagi pemukim yang belum direlokasi diberlakukan upaya proteksi dengan menambah peningkatan faktor keamanan pipa dan atau barrier pelindung kegagalan pipa.
(11) Ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru
b. diizinkan kegiatan dermaga, ekowisata dan budi daya non terbangun berupa pertanian tanaman pangan, perkebunan kelapa, budi daya tambak, perkebunan tanaman keras dan agroforestri
c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan sarana pelayanan umum dan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
i. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen);
ii.
dilengkapi dengan struktur pengendali banjir untuk proteksi bangunan;
iii.
konstruksi bangunan disarankan berupa panggung atau konstruksi yang adaptif terhadap bahaya banjir; dan
iv.
orientasi bangunan menghadap ke sungai/handil/saluran.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Koreksi Anda
