Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem pengendalian banjir; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bangunan pengendalian banjir, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.6;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.5; dan
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3.
(3) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pintu air, terdapat di:
d. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4; dan
e. SWP IX.C pada Blok IX.C.2.
(4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
