Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan sama dengan 4(empat) lantai atau lebih wajib melakukan kajian rinci dan rekayasa geoteknik untuk memperkuat konstruksi bangunan dalam meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.
(3) Bangunan dengan ketinggian bangunan dibawah 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan kurang dari 4 (empat) lantai wajib memiliki struktur fondasi perkuatan bangunan yang mampu meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.
(4) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Koreksi Anda
