Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa pelabuhan penyeberangan kelas III pada Pelabuhan Handil II. (2) Pelabuhan penyeberangan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6.
Koreksi Anda