Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe C. (2) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan SWP IX.E Blok IX.E.1.
Koreksi Anda