Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. terminal penumpang;
d. jembatan;
e. halte;
f. lintas penyeberangan;
g. pelabuhan penyeberangan; dan
h. pelabuhan perikanan.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
