Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. Ketentuan Khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; e. Sub Zona Taman Rukun Warga dengan kode RTH-5; f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; g. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan h. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR; b. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; c. Zona Perikanan dengan kode IK; d. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI; e. Zona Pariwisata dengan kode W; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4; m. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH; n. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; q. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; r. Zona Perkantoran dengan kode KT; s. Zona Transportasi dengan kode TR; t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda