Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai: a. perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. acuan dalam pemberian konfirmasi KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah; c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aturan dasar.
Koreksi Anda