Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA I.1. PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN 2 9 2023, No.500 I.2. PETA PEMBAGIAN SWP DAN BLOK KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 9 2023, No.500 II.1. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG 9 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA 2023, No.500 II.2. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN 9 2023, No.500 II.3. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TRANSPORTASI 9 2023, No.500 II.4. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN ENERGI 9 2023, No.500 II.5. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI 9 2023, No.500 II.6. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN SUMBER DAYA AIR 9 2023, No.500 II.7. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN AIR MINUM 9 2023, No.500 II.8. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 9 2023, No.500 II.9. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PERSAMPAHAN 9 2023, No.500 II.10. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN DRAINASE 9 2023, No.500 II.11. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PRASARANA LAINNYA KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 9 2023, No.500 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA PETA RENCANA POLA RUANG KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 9 2023, No.500 LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA INDIKASI PROGRAM UTAMA MUARA JAWA NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 I PERWUJUDAN RENCANA STRUKTUR RUANG A. RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan 1.1 Pengembangan Pusat Pelayanan Kecamatan Pengembangan pusat permukiman perkotaan SWP IX.A pada Blok IX.A.5 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penyusunan RTBL Kawasan Pusat Lingkungan Kecamatan SWP IX.A pada Blok IX.A.5 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 1.2 Pengembangan Pusat Pelayanan Kelurahan 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial skala lingkungan kelurahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.8 • SWP IX.B pada Blok IX.B.3, Blok IX.B.6 • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2 dan SWP IX.E pada Blok IX.E.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 1.3 Pengembangan Pusat Pelayanan RW Pengembangan pusat permukiman perkotaan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.5 • SWP IX.C pada Blok IX.C.4, Blok IX.C.5 • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.4 • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B SISTEM JARINGAN PRASARANA 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1 Rencana Jaringan Transportasi 1.1 Sistem Jaringan Jalan 1.1. 1 Jalan Umum 1.1. 1.1 Jaringan Jalan Kolektor Primer Pembangunan Jalan Kolektor Primer a. Km 48 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.2 Blok IX.E.3; b. KP-3 melewati SWP IX.A Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, SWP IX.B Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, SWP IX.C Blok IX.C.1, Blok IX.C.3 dan SWP IX.D Blok IX.D.1; dan c. jalan Sp. Samboja – Sp. Muara Jawa melewati SWP IX.A Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok APBN Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8 SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.5 dan SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.3. 1.1. 1.2 Jaringan Jalan Kolektor Sekunder Pembangunan Jalan Kolektor Sekunder a. jalan Sp. Samboja – Sp. Muara Jawa melewati SWP IX.A Blok IX.A.3, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9 SWP IX.B Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6 SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok APBN Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.D.3 Blok IX.D.4; b. jalan Darul Amin melewati SWP IX.B Blok IX.B.2; c. jalan Durul Ilmi melewati SWP IX.B Blok IX.B.4; d. jalan Handil Gantung melewati SWP IX.C Blok IX.C.3 SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan SWP IX.E Blok IX.E.1; e. jalan Handil Idum melewati SWP IX.C Blok IX.C.3 dan SWP IX.D Blok IX.D.1; f. jalan Inpres Jalur Pipa melewati SWP IX.A Blok IX.A.2, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 g. jalan Merdeka melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.1; h. jalan Sukarelawan Handil IX melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.C Blok IX.C.1; i. jalan T. Ladang melewati SWP IX.A Blok IX.A.7, Blok IX.A.8; j. jalan Tahir melewati SWP IX.A Blok IX.A.6, Blok IX.A.10; k. KS-73 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; l. KS-74 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.2; m. KS-75 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 n. KS-76 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 SWP IX.D Blok IX.D.3, dan SWP IX.E Blok IX.E.1; o. KS-77 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.3; p. KS-84 melewati SWP IX.B Blok IX.B.6 SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4 dan SWP IX.E Blok IX.E.2; q. KS-85 melewati SWP IX.D Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; r. KS-152 melewati SWP IX.D Blok IX.D.2, Blok IX.D.4; s. KS-169 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 t. KS-228 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2; u. KS-234 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2; v. KS-249 melewati SWP IX.A Blok IX.A.3; w. KS-250 melewati SWP IX.A, Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4 SWP IX.B Blok IX.B.6 dan SWP IX.D Blok IX.D.4; dan x. KS-251 melewati SWP IX.A Blok IX.A.2, Blok IX.A.6; 1.1. 1.3 Jaringan Jalan Lokal Sekunder Pembangunan Jalan Lokal Sekunder a. jalan Ahmad Yani melewati SWP IX.A Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok APBN Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.A.7, Blok IX.A.10; b. jalan Darussalam melewati SWP IX.B Blok IX.B.3; c. jalan Delima melewati SWP IX.A Blok IX.A.5, Blok IX.A.6; d. jalan Glora melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; e. jalan Handil Baru melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; f. jalan Handil Gantung melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; g. jalan Martadinata melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.C Blok IX.C.1; h. jalan Mulawarman 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 melewati SWP IX.D Blok IX.D.2; i. jalan Sungai Raden Muara melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; j. jalan Tanjung Sembilang melewati SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; k. LS-355 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; l. LS-356 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4; m. LS-357 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3, Blok IX.B.4; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 n. LS-358 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; o. LS-359 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2, Blok IX.B.3; p. LS-360 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; q. LS-361 melewati SWP IX.B Blok IX.B.4 SWP IX.C Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4; r. LS-362 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3, Blok IX.B.4; s. LS-363 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; t. LS-364 melewati SWP 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.E Blok IX.E.3; u. LS-365 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; v. LS-366 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; w. LS-367 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; x. LS-368 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3; y. LS-369 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 SWP IX.E Blok IX.E.1; z. LS-370 melewati SWP IX.E Blok IX.E.2; dan aa. LS-371 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1. 1.1. 1.4 Jaringan Jalan Lingkungan Primer 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Pembangunan Jalan Lingkungan Primer a. LKP-102, LKP- 172, LKP-173, LKP-174 dan LKP-280 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.3; b. Gang Bahagia, LKP-077, LKP- 102 dan LKP- 103 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.4; c. Gang H. M Solehan, Gang Rinjani, LKP- 078, LKP-104 dan LKP-281 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.5; d. Gang Jamiabul, Jalan Ahmad Saleh, LKP- 079, LKP-080, LKP-105, LKP- 175 dan LKP- 176 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.6; e. LKP-081, LKP- 082, LKP-083, LKP-084, LKP- 106, LKP-107, APBN Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKP-108, LKP- 109, LKP-126 dan LKP-171 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.7; f. LKP-085, LKP- 110, LKP-177, LKP-178 dan LKP-279 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.8; g. LKP-177,LKP- 178 dan LKP- 279 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.9; h. Jalan Muslimin, Jalan Padaidi, LKP-086, LKP- 087, LKP-179 dan LKP-180 melewati SWP IX.A Blok IX.A.10; i. LKP-071, LKP- 072, LKP-073, LKP-074, LKP- 127, LKP-128, LKP-129, LKP- 130, LKP-131, LKP-135, LKP- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 167, LKP-168, LKP-169, LKP- 261, LKP-262, LKP-264, LKP- 265, LKP-266, LKP-267, LKP- 268, LKP-269, LKP-270, LKP- 271, LKP-272, LKP-273, LKP- 274, LKP-275, LKP-276, LKP- 277 dan LKP- 278 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.2; j. LKP-071, LKP- 075, LKP-076, LKP-111, LKP- 112, LKP-124, LKP-125, LKP- 132, LKP-133, LKP-134, LKP- 162, LKP-163, LKP-164, LKP- 165, LKP-166, LKP-167, LKP- 168, LKP-170, LKP-249, LKP- 250, LKP-251, LKP-252, LKP- 253, LKP-254, LKP-255, LKP- 256, LKP-257, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKP-258, LKP- 259, LKP-260 dan LKP-263 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.3; k. LKP-111 dan LKP-170 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.4; l. LKP-136, LKP- 137, LKP-138, LKP-139, LKP- 181, LKP-182, LKP-183, LKP- 184, LKP-185, LKP-186, LKP- 246, LKP-247 dan LKP-248 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.5; m. LKP-113 dan LKP-114 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.6; n. jalan Martadinata Melewati SWP IX.C Blok IX.C.1; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 o. LKP-089, LKP- 145 dan LKP- 146 Melewati SWP IX.C Blok IX.C.3; p. LKP-115 Melewati SWP IX.C Blok IX.C.4; q. Gang H. Masdan, Gang Mangga, LKP- 088, LKP-089, LKP-116, LKP- 117, LKP-118, LKP-138, LKP- 140, LKP-141, LKP-142, LKP- 143, LKP-144, LKP-145, LKP- 146, LKP-147, LKP-183, LKP- 187, LKP-188, LKP-189 dan LKP-241 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; r. Gang Pandai, Gang Putra, Gang Safira Al- Hafidz, Jalan Balikpapan Handil II, LKP- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 090, LKP-091, LKP-148, LKP- 149, LKP-150, LKP-151, LKP- 152, LKP-191, LKP-192, LKP- 193, LKP-194, LKP-242, LKP- 244 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.2; s. LKP-094 dan LKP-095 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.3; t. Gang Sumbangsih, Jalan Balikpapan Handil II, Jalan Binjai Karamat, LKP-090, LKP- 092, LKP-093, LKP-190, LKP- 195, LKP-196, LKP-197, LKP- 198, LKP-199, LKP-243 dan LKP-245 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.4; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 u. LKP-096, LKP- 119, LKP-153, LKP-154, LKP- 155, LKP-156, LKP-157, LKP- 200, LKP-201, LKP-202, LKP- 203, LKP-204, LKP-205, LKP- 206, LKP-207, LKP-208, LKP- 209, LKP-210, LKP-211, LKP- 212, LKP-213, LKP-214, LKP- 215, LKP-216, LKP-234, LKP- 235, LKP-236, LKP-237, LKP- 238 dan LKP- 239 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; v. LKP-217, LKP- 218 dan LKP- 219 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.2; dan w. LKP-097, LKP- 098, LKP-099, LKP-100, LKP- 101, LKP-120, LKP-121, LKP- 122, LKP-123, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKP-158, LKP- 159, LKP-160, LKP-161, LKP- 220, LKP-221, LKP-222, LKP- 223, LKP-224, LKP-225, LKP- 226, LKP-227, LKP-228, LKP- 229, LKP-230, LKP-231, LKP- 232, LKP-233 dan LKP-240 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.3. 1.1. 1.5 Jaringan Jalan Lingkungan Sekunder Pembangunan Jalan Lingkungan Sekunder a. Gang Badingsanak, Jalan Salambanan, LKS-0704, LKS-0705, LKS-0706, LKS-0707, LKS-0708, LKS-0995, LKS-0996 dan LKS-0997 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.1; APBN Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 b. LKS-0703, LKS-0709, LKS-0710, LKS-0711, LKS-0998, LKS-0999, LKS-1000 dan LKS-1164 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.2; c. LKS-1053, LKS-1054, LKS-1057 dan LKS-1390 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.3; d. Gang Durian, Gang Hidayah, Gang Mangga, Gang Masjid, Gang Murhum, Gang Rahmat, Gang Semoga Jaya, Gang Usaha, LKS- 0659, LKS- 0660, LKS- 0661, LKS- 0662, LKS- 0712, LKS- 0713, LKS- 0714, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 0715, LKS- 0750, LKS- 0751, LKS- 0752, LKS- 0753, LKS- 0754, LKS- 0755, LKS- 0756, LKS- 0757, LKS- 0758, LKS- 0759, LKS- 1001, LKS- 1002, LKS- 1003, LKS- 1004, LKS- 1005, LKS- 1006, LKS- 1007, LKS- 1008, LKS- 1009, LKS- 1010, LKS- 1011, LKS- 1012, LKS- 1013, LKS- 1014, LKS- 1015, LKS- 1016, LKS- 1017, LKS- 1018, LKS- 1019, LKS- 1020, LKS- 1021, LKS- 1022, LKS- 1023, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1024, LKS- 1025, LKS- 1026, LKS- 1027, LKS- 1028, LKS- 1029, LKS- 1030, LKS- 1031, LKS- 1032, LKS- 1033, LKS- 1034, LKS- 1035, LKS- 1036, LKS- 1037, LKS- 1038 LKS- 1039, LKS- 1040, LKS- 1041, LKS- 1042, LKS- 1043, LKS- 1044, LKS- 1045, LKS- 1046, LKS- 1047, LKS- 1048, LKS- 1049, LKS- 1050, LKS- 1051, LKS- 1052, LKS- 1054, LKS- 1055, LKS- 1056, LKS- 1057, LKS- 1058, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1059, LKS- 1060, LKS- 1061, LKS- 1062, LKS- 1063, LKS- 1064, LKS- 1065, LKS- 1066, LKS- 1067, LKS- 1068, LKS- 1069, LKS- 1070, LKS- 1071, LKS- 1072, LKS- 1073, LKS- 1074, LKS- 1075 dan LKS- 1076 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.4; e. Gang Alpukat, Gang Elektro, Gang Gembira, Gang H. Ardian, Gang H. Ardian 1, Gang H. Ardian 3, Gang H. M Solehan, Gang Keminting, Gang Kurihing, Gang Nawawi, Gang Pelni, Gang Rajawali, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Gang Rawa Makmur, Gang Reformasi, Gang Satria, Gang Sejahtera, Gang Sepakat, Gang Setiawan, Gang Sido Makmur, Gang STM, Gang Surya, Gang Tidar, Gang Toto Raharjo, LKS-0663, LKS-0664, LKS-0716, LKS-0717, LKS-0760, LKS-0761, LKS-0762, LKS-0763, LKS-0764, LKS-0765, LKS-0766, LKS-0767, LKS-0768, LKS-0769, LKS-0770, LKS-0771, LKS-0772, LKS-0773, LKS-0774, LKS-0775, LKS-0776, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0777, LKS-0778, LKS-0779, LKS-0780, LKS-0781, LKS-0782, LKS-0783, LKS-1077, LKS-1078, LKS-1079, LKS-1080, LKS-1081, LKS-1082, LKS-1083, LKS-1084, LKS-1085, LKS-1086, LKS-1087, LKS-1088, LKS-1089, LKS-1090, LKS-1091, LKS-1092, LKS-1093, LKS-1094, LKS-1095, LKS-1096, LKS-1097, LKS-1098, LKS-1099, LKS-1100, LKS-1101, LKS-1102, LKS-1103, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1104, LKS-1105, LKS-1106, LKS-1107, LKS-1815, LKS-1816, LKS-1819 dan LKS-1821 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.5; f. Gang 17 Agustus, Gang Anggrek, Gang Apel, Gang Buntu, Gang Darussalam, Gang Darussalam 2, Gang DDI, Gang H. Syukri, Gang Junaidi, Gang Mandiri, Gang Merpati, Gang Murni, Gang Pusban 1, Gang Pusban 2, Gang Sentral, Gang Sukamto, Gang Supinah, Gang Suri 1, Gang Swadaya, Jalan Damai, LKS-0665, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0670, LKS-0671, LKS-0672, LKS-0746, LKS-0784, LKS-0785, LKS-0786, LKS-0787, LKS-0788, LKS-0789, LKS-0790, LKS-0791, LKS-0792, LKS-0793, LKS-0794, LKS-0795, LKS-0796, LKS-0797, LKS-0798, LKS-0799, LKS-0856, LKS-0857, LKS-0858, LKS-0859, LKS-0860, LKS-0861, LKS-1108, LKS-1109, LKS-1110, LKS-1111, LKS-1112, LKS-1113, LKS-1114, LKS-1115, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1116, LKS-1117, LKS-1118, LKS-1119, LKS-1120, LKS-1121, LKS-1122, LKS-1123 LKS- 1124, LKS- 1125, LKS- 1126, LKS- 1127, LKS- 1128, LKS- 1129, LKS- 1130, LKS- 1131, LKS- 1132, LKS- 1133, LKS- 1134, LKS- 1135, LKS- 1136, LKS- 1137, LKS- 1138, LKS- 1139, LKS- 1140, LKS- 1141, LKS- 1142, LKS- 1143, LKS- 1144, LKS- 1145, LKS- 1146, LKS- 1147, LKS- 1148, LKS- 1149, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1150, LKS- 1151, LKS- 1152, LKS- 1153, LKS- 1154, LKS- 1155, LKS- 1156, LKS- 1157, LKS- 1158, LKS- 1159, LKS- 1160, LKS- 1161, LKS- 1162, LKS- 1163, LKS- 1164, LKS- 1165, LKS- 1166, LKS- 1167, LKS- 1168, LKS- 1169, LKS- 1170, LKS- 1171, LKS- 1172, LKS- 1173, LKS- 1174, LKS- 1175, LKS- 1176, LKS- 1177, LKS- 1291, LKS- 1292, LKS- 1293, LKS- 1294, LKS- 1295, LKS- 1296, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1297, LKS- 1298, LKS- 1299, LKS- 1300, LKS- 1301, LKS- 1302, LKS- 1303, LKS- 1304, LKS- 1305, LKS- 1306, LKS- 1813, LKS- 1814, LKS- 1818 dan LKS- 1820 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.6; g. LKS-0666, LKS-0800, LKS-0801, LKS-0802, LKS-0803, LKS-0804, LKS-0805, LKS-0806, LKS-0807, LKS-0808, LKS-0809, LKS-0810, LKS-0811, LKS-0812, LKS-0813, LKS-0814, LKS-0815, LKS-0816, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0817, LKS-0818, LKS-0819, LKS-0820, LKS-0821, LKS-0822, LKS-0823, LKS-0824, LKS-0825, LKS-0826, LKS-0827, LKS-0828, LKS-0829, LKS-0830, LKS-0831, LKS-0832, LKS-0833, LKS-0834, LKS-0835, LKS-0836, LKS-1178, LKS-1179, LKS-1180, LKS-1181, LKS-1182, LKS-1183, LKS-1184, LKS-1185, LKS-1186, LKS-1187, LKS-1188, LKS-1189, LKS-1190, LKS-1191, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1192, LKS-1193, LKS-1194, LKS-1195, LKS-1196, LKS-1197, LKS-1198, LKS-1199, LKS-1200, LKS-1201, LKS-1202, LKS-1203, LKS-1204, LKS-1205, LKS-1206, LKS-1207, LKS-1208, LKS-1209, LKS-1210, LKS-1211, LKS-1212, LKS-1213, LKS-1214, LKS-1215, LKS-1216, LKS-1217, LKS-1218, LKS-1219, LKS-1220, LKS-1221, LKS-1222, LKS-1223, LKS-1224, LKS-1225, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1226, LKS-1227, LKS-1811 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.7; h. LKS-0667, LKS-0668, LKS-0718, LKS-0837, LKS-0838, LKS-0839, LKS-0840, LKS-0841, LKS-0842, LKS-1228, LKS-1229, LKS-1230, LKS-1231, LKS-1232, LKS-1233, LKS-1234, LKS-1235, LKS-1236, LKS-1237, LKS-1238, LKS-1239, LKS-1240, LKS-1241, LKS-1242, LKS-1243, LKS-1244, LKS-1245, LKS-1246, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1247, LKS-1248, LKS-1249, LKS-1250, LKS-1251, LKS-1252, LKS-1253, LKS-1254, LKS-1255, LKS-1256, LKS-1257, LKS-1258, LKS-1259, LKS-1260, LKS-1261, LKS-1262, LKS-1267, LKS-1808, LKS-1809 dan LKS-1810 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.8; i. LKS-0669, LKS-0719, LKS-0720, LKS-0843, LKS-0844, LKS-0845, LKS-0846, LKS-0847, LKS-0848, LKS-0849, LKS-0851, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0852, LKS-0854, LKS-0855, LKS-1230, LKS-1263, LKS-1264, LKS-1265, LKS-1266, LKS-1267, LKS-1268, LKS-1269, LKS-1270, LKS-1271, LKS-1272, LKS-1273, LKS-1274, LKS-1275, LKS-1276, LKS-1277, LKS-1278, LKS-1279, LKS-1280, LKS-1281, LKS-1282, LKS-1283, LKS-1284, LKS-1285, LKS-1286, LKS-1287, LKS-1288, LKS-1289, LKS-1290, LKS-1385, LKS-1806 dan 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1807 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.9; j. Gang Al Hikmah, Gang Bintang, Gang Blok 6, Gang Blok 7, Gang Blok 9, Gang Blok A, Gang Blok B, Gang Blok C, Gang Bosowa, Gang Bungalang, Gang Jumran, Gang Langgar, Gang Tiung, Jalan Bahagia, LKS-0673, LKS-0674, LKS-0675, LKS-0676, LKS-0677, LKS-0678, LKS-0721, LKS-0722, LKS-0723, LKS-0724, LKS-0746, LKS-0862, LKS-0863, LKS-0864, LKS-0865, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0866, LKS-0867, LKS-0868, LKS-1307, LKS-1308, LKS-1309, LKS-1310, LKS-1311, LKS-1312, LKS-1313, LKS-1314, LKS-1315, LKS-1316, LKS-1317, LKS-1318, LKS-1319, LKS-1320, LKS-1321, LKS-1322, LKS-1323, LKS-1324, LKS-1325, LKS-1326, LKS-1327, LKS-1328, LKS-1329, LKS-1330, LKS-1331, LKS-1332, LKS-1333, LKS-1334, LKS-1335, LKS-1336, LKS-1337, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1338, LKS-1339, LKS-1340, LKS-1341, LKS-1342, LKS-1343, LKS-1344, LKS-1345, LKS-1346, LKS-1347, LKS-1348, LKS-1349, LKS-1350, LKS-1351, LKS-1352, LKS-1353, LKS-1354, LKS-1355, LKS-1356, LKS-1357, LKS-1358, LKS-1359, LKS-1360, LKS-1361, LKS-1362, LKS-1363, LKS-1364, LKS-1365, LKS-1366, LKS-1367, LKS-1368, LKS-1369, LKS-1370, LKS-1371, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1372 dan LKS-1812 Melewati SWP IX.A Blok IX.A.10; k. LKS-0679, LKS-0725, LKS-0726, LKS-0850, LKS-0851, LKS-0852, LKS-0853, LKS-0854, LKS-0869, LKS-0870, LKS-0871, LKS-0872, LKS-0873, LKS-0874, LKS-0875, LKS-0876, LKS-0877, LKS-1373, LKS-1374, LKS-1375, LKS-1376, LKS-1377, LKS-1378, LKS-1379, LKS-1380, LKS-1381, LKS-1382, LKS-1383, LKS-1384, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1385, LKS-1386, LKS-1387, LKS-1388, LKS-1389, LKS-1391, LKS-1392, LKS-1393, LKS-1394, LKS-1395, LKS-1396, LKS-1397 dan LKS-1398 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.1; l. LKS-0653, LKS-0654, LKS-0679, LKS-0681, LKS-0682, LKS-0683, LKS-0684, LKS-0725, LKS-0726, LKS-0728, LKS-0729, LKS-0878, LKS-0879, LKS-0880, LKS-0881, LKS-0882, LKS-0883, LKS-0884, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0885, LKS-1391, LKS-1400, LKS-1401, LKS-1402, LKS-1403, LKS-1404, LKS-1405, LKS-1406, LKS-1407, LKS-1408, LKS-1409, LKS-1410, LKS-1411, LKS-1412, LKS-1413, LKS-1414, LKS-1415, LKS-1774, LKS-1775, LKS-1776, LKS-1777, LKS-1778, LKS-1779, LKS-1780, LKS-1781, LKS-1782, LKS-1783, LKS-1784, LKS-1785, LKS-1786, LKS-1787, LKS-1788, LKS-1789, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1790, LKS-1791, LKS-1792, LKS-1793, LKS-1794, LKS-1795, LKS-1796, LKS-1797, LKS-1798, LKS-1799, LKS-1800, LKS-1801, LKS-1802, LKS-1803, LKS-1804 dan LKS-1805 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.2; m. Gang Handil 6 Bawah, LKS- 0655, LKS- 0656, LKS- 0657, LKS- 0658, LKS- 0686, LKS- 0687, LKS- 0688, LKS- 0689, LKS- 0731, LKS- 0732, LKS- 0748, LKS- 0749, LKS- 0886, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 0887, LKS- 0888, LKS- 0889, LKS- 0890, LKS- 0891, LKS- 0990, LKS- 0991, LKS- 0992, LKS- 0993, LKS- 0994, LKS- 1399, LKS- 1404, LKS- 1406, LKS- 1409, LKS- 1418, LKS- 1419, LKS- 1420, LKS- 1421, LKS- 1422, LKS- 1423, LKS- 1424, LKS- 1425, LKS- 1426, LKS- 1427, LKS- 1428, LKS- 1429, LKS- 1430, LKS- 1431, LKS- 1432, LKS- 1433, LKS- 1434, LKS- 1435, LKS- 1436, LKS- 1437, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1747, LKS- 1748, LKS- 1749, LKS- 1750, LKS- 1751, LKS- 1752, LKS- 1753, LKS- 1754, LKS- 1755, LKS- 1756, LKS- 1757, LKS- 1758, LKS- 1759, LKS- 1760, LKS- 1761, LKS- 1762, LKS- 1763, LKS- 1764, LKS- 1765, LKS- 1766, LKS- 1767, LKS- 1768, LKS- 1769, LKS- 1770, LKS- 1771, LKS- 1772, LKS- 1773, LKS- 1777, LKS- 1780 dan LKS- 1782 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.3; n. LKS-0680, LKS-0690, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0691, LKS-0727, LKS-0730, LKS-0733, LKS-0734, LKS-0735, LKS-0736, LKS-0737, LKS-0893, LKS-1417, LKS-1431, LKS-1438, LKS-1439, LKS-1440, LKS-1441, LKS-1442, LKS-1443, LKS-1444, LKS-1445, LKS-1446, LKS-1447, LKS-1451, LKS-1452, LKS-1741, LKS-1742, LKS-1743, LKS-1744, LKS-1745 dan LKS-1747 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.4; o. LKS-0680, LKS-0685, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0692, LKS-0693, LKS-0694, LKS-0695, LKS-0696, LKS-0730, LKS-0733, LKS-0737, LKS-0738, LKS-0739, LKS-0740, LKS-0892, LKS-0894, LKS-0895, LKS-0896, LKS-0897, LKS-0898, LKS-0899, LKS-0900, LKS-0901, LKS-0902, LKS-0903, LKS-0904, LKS-0905, LKS-0906, LKS-0907, LKS-0908, LKS-0909, LKS-0910, LKS-0911, LKS-0912, LKS-0913, LKS-0914, LKS-0915, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0916, LKS-0917, LKS-0918, LKS-0919, LKS-0920, LKS-0921, LKS-0922, LKS-0930, LKS-0931, LKS-0932, LKS-1416, LKS-1448, LKS-1449, LKS-1450, LKS-1451, LKS-1452, LKS-1453, LKS-1454, LKS-1455, LKS-1456, LKS-1457, LKS-1458, LKS-1459, LKS-1460, LKS-1461, LKS-1462, LKS-1463, LKS-1464, LKS-1465, LKS-1466, LKS-1467, LKS-1468, LKS-1469, LKS-1470, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1471, LKS-1472, LKS-1473, LKS-1474, LKS-1475, LKS-1476, LKS-1477, LKS-1478, LKS-1479, LKS-1480, LKS-1481, LKS-1482, LKS-1483, LKS-1484, LKS-1485, LKS-1486, LKS-1487, LKS-1488, LKS-1489, LKS-1490, LKS-1491, LKS-1492, LKS-1493, LKS-1494, LKS-1495, LKS-1496, LKS-1497, LKS-1498, LKS-1499, LKS-1500, LKS-1501, LKS-1502, LKS-1503, LKS-1504, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1505, LKS-1506, LKS-1507, LKS-1508, LKS-1509, LKS-1510, LKS-1511, LKS-1512, LKS-1513, LKS-1514, LKS-1515, LKS-1516, LKS-1517, LKS-1518, LKS-1519, LKS-1520, LKS-1521, LKS-1522, LKS-1528, LKS-1530, LKS-1531, LKS-1533, LKS-1536, LKS-1539, LKS-1540, LKS-1541, LKS-1542, LKS-1543, LKS-1544, LKS-1545, LKS-1546, LKS-1547, LKS-1548, LKS-1549, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1550, LKS-1551, LKS-1552, LKS-1735, LKS-1736, LKS-1737, LKS-1738, LKS-1739, LKS-1740, LKS-1744, LKS-1745 dan LKS-1746 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.5; p. LKS-1390, LKS-1553, LKS-1554, LKS-1555, LKS-1556, LKS-1557, LKS-1558, LKS-1559, LKS-1560, LKS-1561, LKS-1562 dan LKS-1563 Melewati SWP IX.B Blok IX.B.6; q. jalan Sukarelawan Handil IX Melewati SWP 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.C Blok IX.C.1; r. LKS-1567, LKS-1574, LKS-1575, LKS-1576, LKS-1577, LKS-1578, LKS-1579, LKS-1618, LKS-1619, LKS-1620, LKS-1621 dan LKS-1712 Melewati SWP IX.C Blok IX.C.3; s. LKS-1564, LKS-1565, LKS-1566, LKS-1567, LKS-1568, LKS-1569, LKS-1570, LKS-1571, LKS-1572, LKS-1573, LKS-1618 dan LKS-1619 Melewati SWP IX.C Blok IX.C.4; t. LKS-0966, LKS-0967, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0968, LKS-0969, LKS-0972, LKS-0974, LKS-1683 dan LKS-1684 Melewati SWP IX.C Blok IX.C.5; u. Gang H. Yusuf, Gang PKK, LKS-0702, LKS-0741, LKS-0742, LKS-0923, LKS-0924, LKS-0925, LKS-0926, LKS-0927, LKS-0928, LKS-0929, LKS-0930, LKS-0933, LKS-0934, LKS-0935, LKS-0936, LKS-0937, LKS-0938, LKS-0939, LKS-0940, LKS-0941, LKS-0942, LKS-0943, LKS-1515, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1516, LKS-1523, LKS-1524, LKS-1525, LKS-1526, LKS-1527, LKS-1528, LKS-1529, LKS-1530, LKS-1532, LKS-1534, LKS-1535, LKS-1536, LKS-1537, LKS-1538, LKS-1544, LKS-1580, LKS-1581, LKS-1583, LKS-1584, LKS-1585, LKS-1586, LKS-1587, LKS-1588, LKS-1589, LKS-1590, LKS-1591, LKS-1592, LKS-1593, LKS-1594, LKS-1595, LKS-1596, LKS-1597, LKS-1598, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1599, LKS-1600, LKS-1601, LKS-1602, LKS-1603, LKS-1604, LKS-1605, LKS-1606, LKS-1607, LKS-1608, LKS-1609, LKS-1610, LKS-1611, LKS-1612, LKS-1613, LKS-1614, LKS-1615, LKS-1616, LKS-1617, LKS-1622, LKS-1623, LKS-1624, LKS-1640, LKS-1716, LKS-1717, LKS-1718, LKS-1719, LKS-1720, LKS-1721, LKS-1722, LKS-1723, LKS-1724, LKS-1731, LKS-1732, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1733, LKS-1734 dan LKS-1817 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.1; v. Gang Darul Ihsan, Gang H. Diris, Gang H. Salim, Gang Hasyim, Gang Karyaku, Jalan BPP Handil Baru, LKS- 0944, LKS- 0945, LKS- 1625, LKS- 1626, LKS- 1627, LKS- 1628, LKS- 1629, LKS- 1630, LKS- 1631, LKS- 1632, LKS- 1633, LKS- 1634, LKS- 1635, LKS- 1636, LKS- 1637, LKS- 1638, LKS- 1639, LKS- 1641, LKS- 1642, LKS- 1643, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1644, LKS- 1645, LKS- 1646, LKS- 1647, LKS- 1648, LKS- 1649, LKS- 1650, LKS- 1651, LKS- 1652, LKS- 1653, LKS- 1654, LKS- 1655, LKS- 1656, LKS- 1657, LKS- 1658, LKS- 1659, LKS- 1660, LKS- 1661, LKS- 1662, LKS- 1663, LKS- 1664, LKS- 1665, LKS- 1666, LKS- 1667, LKS- 1668, LKS- 1669, LKS- 1670, LKS- 1671, LKS- 1672, LKS- 1673, LKS- 1675, LKS- 1713, LKS- 1714, LKS- 1715, LKS- 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1725, LKS- 1726, LKS- 1727, LKS- 1728, LKS- 1729 dan LKS- 1730 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.2; w. LKS-0652, LKS-0948, LKS-0949, LKS-0950, LKS-0951, LKS-0952, LKS-0953, LKS-0954, LKS-0955, LKS-0956, LKS-0957, LKS-0958, LKS-0959, LKS-0960, LKS-0961, LKS-0962, LKS-0963, LKS-0964, LKS-0965, LKS-0970, LKS-0971, LKS-0973, LKS-0975, LKS-0976, LKS-0977, LKS-0978, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-0979, LKS-0980, LKS-0981, LKS-0982, LKS-0983, LKS-0984, LKS-1703, LKS-1704, LKS-1705, LKS-1706, LKS-1707, LKS-1708, LKS-1709, LKS-1710 dan LKS-1711 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.3; x. Gang Hasyim, LKS-0747, LKS-0946, LKS-0947, LKS-1582, LKS-1672, LKS-1674, LKS-1676, LKS-1677, LKS-1678, LKS-1679, LKS-1680, LKS-1681 dan LKS-1682 Melewati SWP 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.D Blok IX.D.4; y. LKS-0985, LKS-0986, LKS-0987, LKS-1683, LKS-1684, LKS-1685, LKS-1686, LKS-1701 dan LKS-1702 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; dan z. Jalan Swadaya, LKS-0697, LKS-0698, LKS-0699, LKS-0700, LKS-0701, LKS-0743, LKS-0744, LKS-0745, LKS-0988, LKS-0989, LKS-1687, LKS-1688, LKS-1689, LKS-1690, LKS-1691, LKS-1692, LKS-1693, LKS-1694, LKS-1695, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 LKS-1696, LKS-1697, LKS-1698, LKS-1699 dan LKS-1700 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.3. 1.1. 2 Jalan Khusus Pembangunan Jalan Khusus Inpeksi sempadan jalur Migas a. SWP IX.A pada Blok IX.A.2, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9 dan Blok IX.A.10; dan b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1 dan Blok IX.B.6; c. SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan d. SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 1.1. 3 Terminal Penumpang a. Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan SWP IX.E pada Blok IX.E.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 b. Pembangunan halte BRT di sepanjang jalur BRT SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, SWP IX.B pada Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.6, SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.5, SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.4, SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat c. Pengembangan Sistem Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Jalan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. 1.1. 4 Jembatan a. Pembangunan Jembatan pada jaringan jalan Kolektor Jembatan Dondang yang menghubungkan Jalan Soekarno Hatta dengan Jalan Dondang-Sanga sanga (Bentuas) SWP IX.A Blok IX.A.1 dan Blok IX.A.2 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pembangunan Jembatan pada jaringan jalan Lokal Sekunder Tersebar diseluruh WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat c. Pembangunan Jembatan pada jaringan Tersebar diseluruh WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 jalan lingkungan Primer dan Sekunder 1.1. 5 Halte Pembangunan Halte dalam WP Muara Jawa a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9; b. SWP IX.B pada Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.6; c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.5; d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.4; dan e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat Pembangunan Halte antar WP KP IKN SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan SWP IX.E pada Blok IX.E.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat Pembangunan koridor angkutan umum masal sekunder (BRT) koridor 1 loop line SWP IX.A SWP IX.A pada Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.A.6, Blok IX.A.7 dan Blok IX.A.8 Pembangunan koridor angkutan umum masal sekunder (BRT) koridor 2 loop line SWP IX.A dan SWP IX.B SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7 dan Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10, SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3 dan Blok IX.B.6 Pembangunan koridor angkutan umum masal sekunder (BRT) koridor 3 loop line SWP IX.B, SWP IX.C dan SWP IX.D SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6, SWP IX.C pada Blok IX.C.3, SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.4 Pembangunan koridor angkutan umum masal sekunder (BRT) koridor 4 loop line SWP IX.C, SWP IX.D dan SWP IX.E SWP IX.C pada Blok IX.C.5, SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4, SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1.1. 6 Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Peningkatan dan/atau pemantapan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga SWP IX.A pada Blok IX.A.6 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 1.1. 7 Pelabuhan Penyeberangan Peningkatan dan/atau pemantapan pelayanan kegiatan angkutan penyebrangan kelas III pada Pelabuhan Handil II SWP IX.A pada Blok IX.A.6 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 1.1. 8 Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara a. Penyusunan FS dan masterplan pengembangan Pelabuhan perikanan SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, Kementeria n Kelautan dan Perikanan dan/atau Masyarakat b. Pengembangan pelabuhan perikanan pantai sebagai embrio Pelabuhan Perikanan Nusantara SWP IX.B pada Blok IX.B.3 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 c. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budidaya dengan konsep eco fishing port SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, Kementeria n Kelautan dan Perikanan dan/atau Masyarakat d. Penyediaan sarana prasarana pendukung pelabuhan perikanan SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, Kementeria n Kelautan dan Perikanan dan/atau Masyarakat e. Pengembangan, dan perbaikan kualitas aksesibilitas dari dan menuju pelabuhan perikanan, dan sentra perikanan tangkap dan budidaya SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, Kementeria n Kelautan dan Perikanan dan/atau Masyarakat f. Pengembangan jaringan prasarana dasar untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan dan sentra perikanan tangkap/budidaya SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, Kementeria n Kelautan dan Perikanan dan/atau Masyarakat 2 Rencana Jaringan Energi 2.1 Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 a. Pembangunan jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.6 • SWP IX.C pada Blok IX.C.5, SWP IX.D pada Blok IX.D.3, Blok IX.D.4 • SWP IX.E pada Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.6 • SWP IX.C pada Blok IX.C.5 • SWP IX.D pada Blok IX.D.3, Blok IX.D.4 • SWP IX.E pada Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3 c. Studi perencanaan dan studi kelayakan pengembangan jaringan gas kota (Jargas) Seluruh WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2.2 Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan 2.2. 1 Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung Studi perencanaan dan studi kelayakan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. 2.2. 2 Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung 2.2. 2.1 Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem Pembangunan dan pemeliharaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) • SWP IX.B pada Blok IX.B.6; • SWP IX.D pada Blok IX.D.4; • SWP IX.E pada Blok IX.E.2 APBN, swasta, masyarakat PT. PLN INDONESIA 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 dan Blok IX.E.3 2.2. 2.2 Jaringan Distribusi Tenaga Listrik a. Pembangunan dan pemeliharaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, APBN, swasta, masyarakat PT. PLN INDONESIA 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. b. Pengembangan jaringan listrik bawah tanah, terutama pada jaringan jalan baru dan pada pengembangan kawasan baru • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. 2.2. 2.3 Gardu Listrik Pembangunan dan pengembangan Gardu Distribusi Blok IX.B.2, Blok IX.D.1, Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3 APBN, swasta, masyarakat PT. PLN INDONESIA 3 Rencana Jaringan Telekomunikasi a. Pembangunan, peningkatan dan/atau pemantapan pelayanan jaringan tetap berupa jaringan serat optik/kabel optik • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. b. Pembangunan, peningkatan dan/atau pemantapan pelayanan jaringan bergerak seluler berupa menara base transceiver station (BTS) • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7 dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.5 dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 APBN, swasta, masyarakat PT. Telkom INDONESIA, swasta 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 dan Blok IX.C.4; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. c. Peningkatan kapasitas bandwitch BTS Eksisting WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat PT. Telkom INDONESIA, swasta d. Pembangunan infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan jaringan bergerak WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat PT. Telkom INDONESIA, swasta 4 Rencana Jaringan Sumber Daya Air 4.1 Sistem Jaringan Irigasi Pembangunan, peningkatan dan/atau pemantapan jaringan irigasi sekunder 1. Pemantapan areal irigasi teknis 2. Peningkatan pengairan dari irigasi non teknis menjadi irigasi teknis WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 4.2 Sistem Pengendalian Banjir 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 a. Kajian pembangunan drainase dan kolam retensi WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pembangunan Bangunan Pengendalian Banjir SWP IX.A pada Blok IX.A.6, SWP IX.B pada Blok IX.B.5 dan SWP IX.C pada Blok IX.C.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat c. Peningkatan kapasitas Saluran Handil dan penataan riparian WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat d. Pembangunan, peningkatan dan pemantapan Sistem informasi Hidroklimatika (Flood Forecasting and Early warning System) sebagai perwujudan Smart Water Management. WP-9 Muara Jawa APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 4.3 Bangunan Sumber Daya Air a. Pembangunan Pintu Air SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, SWP IX.C pada Blok IX.C.2 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pemeliharaan dan peningkatan fungsi Pintu Air SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, SWP IX.C pada Blok IX.C.2 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 5 Rencana Jaringan Air Minum 5.1 Unit Air Baku a. Pembangunan bangunan pengambil air baku Sungai Gelendrong SWP IX.A pada Blok IX.A.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pembangunan jaringan transmisi air baku SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4 dan SWP IX.B pada Blok IX.B.6 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 5.2 Unit Produksi a. Pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) Amarta kapasitas 20 l/det SWP IX.A pada Blok IX.A.4 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) Handil 7 kapasitas 200 l/det SWP IX.B pada Blok IX.B.6 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat c. Pembangunan bangunan penampung air SWP IX.A pada Blok IX.A.2, Blok IX.A.6, Blok IX.A.10, SWP IX.B pada Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.5, SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3 dan Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 d. Pembangunan jaringan transmisi air minum SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 5.3 Unit Distribusi 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Pembangunan jaringan distribusi pembagi • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5 dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 5.4 Unit Pelayanan 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 a. Hidran umum • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Hidran kebakaran • SWP IX.A pada Blok IX.A.5 dan Blok IX.A.6; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 6 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 sistem pengelolaan air limbah non domestik a. Pembangunan Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) Non Domestik • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3 • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat b. Pembangunan Jaringan sistem pengelolaan air limbah non domestik • SWP IX.A pada Blok IX.A.8, Blok IX.A.9; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.3, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat a. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman • SWP IX.A pada Blok IX.A.6, Blok IX.A.10, SWP IX.B pada Blok IX.B.6, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.4 dan SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4 dan SWP IX.E pada Blok IX.E.3 b. Pembangunan Jaringan Pipa non tinja • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4 Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. 7 Rencana Jaringan Persampahan a. Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle TPS3R • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10, • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, APBN, swasta, masyarakat Kementeria n Lingkungan Hidup dan Kehutanan, swasta 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3 b. Peningkatan Pelayanan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) GMJB SWP IX.B pada Blok IX.B.6 APBN, swasta, masyarakat Kementeria n Lingkungan Hidup dan Kehutanan, swasta 8 Rencana Jaringan Drainase a. Pembangunan Jaringan Drainase Sekunder Meliputi: • Kedua sisi jaringan jalan Kolektor • Saluran Handil • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3 Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. b. Pembangunan Jaringan Drainase Tersier • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. c. Pembangunan Jaringan Drainase Lokal • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4 Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3, Blok IX.C.4; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3 Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. d. Pembangunan Bangunan Tampungan (Polder) di daerah rawan genangan untuk mengontrol air limpasan yang berlebih akibat curah hujan yang tinggi • SWP IX.A pada Blok IX.A.5 • SWP IX.B pada Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat e. Pembangunan bangunan pelengkap drainase pada saluran handil • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4 • SWP IX.C pada Blok IX.C.2 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat f. Perbaikan dan peningkatan fungsi pelayanan sistem drainase dengan rehabilitasi dan pemeliharaan saluran WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 9 Rencana Jaringan Prasarana Lainnya 9.1 Jalur Evakuasi Bencana Pembangunan jalur evakuasi bencana • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. Pembangunan Tempat Evakuasi Bencana a. Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, lok IX.A.6, Blok IX.A.8; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.3; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3. b. Pembangunan Tempat Evakuasi Akhir • SWP IX.A pada Blok IX.A.4; • SWP IX.B pada Blok IX.B.6; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 9.2 Jalur Sepeda Penyediaan Fasilitas Jalur Sepeda • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. 9.2 Jaringan Pejalan Kaki 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Penyediaan Jalur Pejalan Kaki • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN, dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 B. PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG B.1 PERWUJUDAN ZONA LINDUNG B.1. 1 Perwujudan Zona Perlindungan Setempat Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi sempadan pantai: ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang di sempadan pantai ▪ Pengembangan mangrove dan tanaman pantai ▪ Perlindungan dan pengendalian ekosistem pantai ▪ Pembatasan pengembangan kegiatan budidaya yang dapat merusak fungsi pantai ▪ Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian sekitar pantai • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi sempadan sungai: • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.7, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Normalisasi dan restorasi sungai, serta pencegahan pengembangan kegiatan budidaya disepanjang aliran sungai ▪ Re-orientasi pembangunan dengan menjadikan sungai sebagai bagian dari latar depan ▪ Penghijauan pada kawasan sempadan sungai ▪ Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian sekitar sungai IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. ▪ Perwujudan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana ▪ Penyediaan sarana dan prasarana perlindungan serta kesiapsiagaan terhadap bencana ▪ Penguatan kapasitas kawasan untuk perlindungan serta kesiapsiagaan terhadap bencana • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. Penataan kawasan sempadan • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. B.1. 2 Perwujudan Zona Ruang Terbuka Hijau 1 Rimba Kota ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Rimba Kota ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona rimba kota ▪ Penataan sub-zona rimba kota ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona rimba kota • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, dan Blok IX.A.6; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.6. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Taman Kota ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Taman Kota ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona taman kota ▪ Penataan sub-zona taman kota ▪ Pengelolaan taman kota ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona taman kota SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Taman Kelurahan 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Taman Kelurahan ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona taman kelurahan ▪ Penataan sub-zona taman kelurahan ▪ Pengelolaan taman kelurahan ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona taman kelurahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.8; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 4 Taman RW ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Taman RW ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona taman RW ▪ Penataan sub-zona taman RW ▪ Pengelolaan taman RW ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona taman RW • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2 dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 5 Pemakaman 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Pemakaman ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona pemakaman ▪ Penataan sub-zona pemakaman ▪ Pengelolaan pemakaman ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona pemakaman • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, dan Blok IX.A.7; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.1. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 6 Jalur HIjau ▪ Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Jalur Hijau ▪ Pengembangan lahan sebagai sub-zona Jalur Hijau ▪ Penataan sub-zona jalur hijau ▪ Pengelolaan jalur hijau ▪ Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona jalur hijau • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. B.1. 3 Perwujudan Zona Ekosistem Mangrove ▪ Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan ekosistem mangrove ▪ Memulihkan, memanfaatkan, dan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove ▪ Mencegah dan membatasi kerusakkan hutan mangrove ▪ Mempertahankan dan melestarikan hutan mangrove ▪ Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kawasan ekosistem mangrove • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Pengelolaan zona ekosistem mangrove • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengendalian pemanfaatan ruang pada zona ekosistem mangrove • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.B.3, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. B.1. 4 Perwujudan Zona Badan Air Konservasi sungai-sungai • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. Revitalisasi handil-handil • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. Pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar badan air • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. B.2 PERWUJUDAN ZONA BUDI DAYA B.2. 1 Perwujudan Zona Perkebunan Rakyat Pembangunan prasarana pertanian untuk mendukung perkebunan rakyat • SWP IX.A pada Blok IX.A.3 dan Blok IX.A.4; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani akses perkebunan rakyat • SWP IX.A pada Blok IX.A.3 dan Blok IX.A.4; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. Pengendalian pemanfaatan ruang pada Zona Perkebunan Rakyat • SWP IX.A pada Blok IX.A.3 dan Blok IX.A.4; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 2 Perwujudan Zona Pertanian ▪ Pengembangan sub-zona tanaman pangan • SWP IX.B Blok IX.B.4 dan Blok IX.B.5; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Pelestarian dan luas areal sawah irigasi teknis ▪ Penetapan LP2B ▪ Pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik LP2B ▪ Rehabilitasi, revitalisasi, dan penataan lahan pertanian • SWP IX.C Blok IX.C.1 dan Blok IX.C.3; dan • SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.4. ▪ Pengembangan sarana dan prasarana pertanian ▪ Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani dan pendukungnya ▪ Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani ▪ Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan pintu air • SWP IX.B Blok IX.B.4 dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C Blok IX.C.1 dan Blok IX.C.3; dan • SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengendalian pemanfaatan ruang pada Lahan Pertanian Pangan • SWP IX.B Blok IX.B.4 dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C Blok IX.C.1 dan Blok IX.C.3; dan • SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Peningkatan produktivitas tanaman pangan ▪ Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa ▪ Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa ▪ Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian ▪ Pembentukan Badan Usaha Milik Petani WP-9 Muara Jawa APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 3 Perwujudan Zona Perikanan Pengembangan dan pengelolaan zona perikanan • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat ▪ Pengembangan sarana dan prasarana perikanan ▪ Pembangunan, rehabilitasi dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 pemeliharaan jaringan irigasi perikanan dan pendukungnya ▪ Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha nelayan ▪ Pembangunan sarana pengawetan dan pengolahan hasil perikanan IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. Peningkatan produktivitas hasil perikanan • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan budidaya • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan budidaya melalui pendekatan • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 kampung nelayan/budidaya IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. Pengembangan Industri Pengolahan perikanan yang terpadu dengan sentra perikanan tangkap dan budidaya • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penyusunan masterplan DED penataan kampung nelayan/budidaya • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan teknologi untuk sistem budidaya ramah lingkungan • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Penyusunan masterplan pengembangan sentra perikanan tangkap/budidaya • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan pengelolaan sampah/limbah di sentra perikanan tangkap dan sentra perikanan budidaya • SWP IX.B pada Blok IX.B.4; • SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 4 Perwujudan Zona Kawasan Peruntukan Industri Penyusunan RTBL pada Kawasan pusat perikanan terpadu • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan dan pengelolaan zona kawasan peruntukan industri • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, dan Blok IX.A.6; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. Pembangunan cool storage untuk mendukung industri pengolahan komoditas perikanan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, dan Blok IX.A.6; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; • SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, dan Blok IX.A.6; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; • SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, dan Blok IX.A.6; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; • SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3. B.2. 5 Perwujudan Zona Pariwisata Pengembangan dan pengelolaan zona pariwisata • SWP IX.B pada Blok IX.B.6; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengadaan/pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung pariwisata • SWP IX.B pada Blok IX.B.6; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Fasilitasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia ekonomi kreatif sekitar destinasi wisata • SWP IX.B pada Blok IX.B.6; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.4. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 6 Perwujudan Zona Perumahan 1 Perumahan Kepadatan Sedang ▪ Pengembangan sub-zona perumahan kepadatan sedang ▪ Pembangunan kawasan perumahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 ▪ Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum pendukung perumahan ▪ Pengembangan kawasan permukiman eksisting ▪ Pelaksanaan kajian sosial kebijakan/mekanisme relokasi perumahan dan lahan usaha yang berkeadilan (land swap, land transfer, land consolidation dan sebagainya) pada lokasi terdampak pembangunan IX.A.8, dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3. Penataan Bangunan dan Lingkungan pada sub- zona perumahan kepadatan sedang • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman nelayan • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh • SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Perumahan Kepadatan Rendah ▪ Pengembangan sub-zona perumahan kepadatan rendah ▪ Pembangunan kawasan perumahan ▪ Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum pendukung perumahan ▪ Pengembangan kawasan permukiman eksisting ▪ Pelaksanaan kajian sosial kebijakan/mekanisme relokasi perumahan dan lahan usaha yang berkeadilan (land swap, land transfer, land • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 consolidation dan sebagainya) pada lokasi terdampak pembangunan IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. 3 Perumahan Kepadatan Sangat Rendah ▪ Pengembangan sub-zona perumahan kepadatan sangat rendah ▪ Pembangunan kawasan perumahan ▪ Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum pendukung perumahan ▪ Pengembangan kawasan permukiman eksisting ▪ Pelaksanaan kajian sosial kebijakan/mekanisme relokasi perumahan dan lahan usaha yang berkeadilan (land swap, land transfer, land consolidation dan sebagainya) pada lokasi terdampak pembangunan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.9; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 B.2. 7 Perwujudan Zona Sarana Pelayanan Umum 1 SPU Skala Kota Pengembangan sub-zona SPU skala kota Pengembangan kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pengembangan fasilitas pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.9; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan dan revitalisasi SPU skala kota eksisting • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.9; APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. 2 SPU Skala Kecamatan ▪ Pengembangan sub-zona SPU skala kecamatan ▪ Pengembangan kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pengembangan fasilitas pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial • SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan dan revitalisasi SPU skala kecamatan eksisting • SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.10; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. 3 SPU Skala Kelurahan ▪ Pengembangan sub-zona SPU skala kelurahan ▪ Pengembangan kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pengembangan fasilitas pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan dan revitalisasi SPU skala kelurahan eksisting • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3; • SWP IX.C pada Blok IX.C.4 dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. 4 SPU Skala RW ▪ Pengembangan sub-zona SPU skala RW ▪ Pengembangan kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial ▪ Pengembangan fasilitas pendukung kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan dan revitalisasi SPU skala RW eksisting • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.A.8, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.5; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3. B.2. 8 Perwujudan Zona Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) Pembangunan kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) • SWP IX.A pada Blok IX.A.5; • SWP IX.B pada Blok IX.B.3; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) • SWP IX.A pada Blok IX.A.5; • SWP IX.B pada Blok IX.B.3; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penataan Bangunan dan Lingkungan • SWP IX.A pada Blok IX.A.5; • SWP IX.B pada Blok IX.B.3; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 • SWP IX.D pada Blok IX.D.3. B.2. 9 Perwujudan Zona Campuran Pembangunan kawasan campuran • SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.2. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan campuran • SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.2. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penataan Bangunan dan Lingkungan • SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10; dan • SWP IX.B pada Blok IX.B.2. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 10 Perwujudan Zona Perdagangan dan Jasa 1 Perdagangan dan Jasa Skala Kota Pembangunan kawasan perdagangan dan jasa Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.10; dan APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 kawasan perdagangan dan jasa • SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4. 2 Perdagangan dan Jasa Skala WP Pembangunan kawasan perdagangan dan jasa Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan perdagangan dan jasa • SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1. 3 Perdagangan dan Jasa Skala SWP Pembangunan kawasan perdagangan dan jasa Pembangunan infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung kawasan perdagangan dan jasa • SWP IX.C pada Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.3; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 B.2. 11 Perwujudan Zona Perkantoran Penataan Bangunan dan Lingkungan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, dan Blok IX.A.8; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Revitalisasi pusat pemerintahan kecamatan dan kelurahan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, dan Blok IX.A.8; • SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 12 Perwujudan Zona Transportasi 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 1 Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Peningkatan dan/atau pemantapan pelayanan kegiatan angkutan penyebrangan Pelabuhan Handil II SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan kelas III SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Peningkatan jalan akses menuju pelabuhan penyeberangan kelas III SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengembangan Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budidaya dengan konsep eco fishing port SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penyusunan FS dan masterplan pengembangan pelabuhan perikanan SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penyediaan sarana prasarana pendukung pelabuhan perikanan SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan, dan perbaikan kualitas aksesibilitas dari dan menuju pelabuhan perikanan, dan sentra SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 perikanan tangkap dan budidaya Pengembangan jaringan prasarana dasar untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan dan sentra perikanan tangkap/budidaya SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Peningkatan jalan akses menuju pelabuhan perikanan nusantara SWP IX.B pada Blok IX.B.3 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Terminal Penumpang Tipe C Penataan dan revitalisasi kawasan terminal • SWP IX.A pada Blok IX.A.6; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Pengembangan sarana dan prasarana terminal • SWP IX.A pada Blok IX.A.6; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Peningkatan jalan akses menuju terminal • SWP IX.A pada Blok IX.A.6; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 13 Perwujudan Zona Pertahanan dan Keamanan Pembangunan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pertahanan dan keamanan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.5; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 Pengendalian sekitar kawasan pertahanan dan keamanan • SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.5; dan • SWP IX.D pada Blok IX.D.3. APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B.2. 14 Perwujudan Zona Badan Jalan Penataan screetscape dan boulevard Jl. Ahmad Yani (Jalan Raya Handil 2) Jalan Ahmad Yani melewati SWP IX.A Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.10 APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penataan screetscape Jalan Kolektor Primer dan Kolektor Sekunder • Jalan Kolektor Primer yang melewati SWP IX.A, SWP IX.B, SWP IX.C, SWP IX.D, dan SWP IX.E • Jalan Kolektor Sekunder yang melewati SWP IX.A, SWP IX.B, SWP IX.C, SWP IX.D, dan SWP IX.E APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat Penataan screetscape Jalan Lokal Sekunder • Jalan Lokal Sekunder yang meewati SWP IX.A, SWP IX.B, SWP IX.C, SWP APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.D, dan SWP IX.E Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Jalan Kolektor, Lokal, dan Lingkungan • SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10; • SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6; • SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; • SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan • SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.500 NO. PROGRAM PRIORITAS LOKASI WAKTU PELAKSANAAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA PJM-1 PJM-2 PJM-3 PJM-4 PJM-5 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2027 Tahun 2028 Tahun 2029 Tahun 2030- 2034 Tahun 2035- 2039 Tahun 2040- 2043 IX.E.2, dan Blok IX.E.3. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.500 LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA ! ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK PERUMAHAN 1 Rumah Tunggal 4101 1 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 2 Rumah Deret 4101 1 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 3 Rumah Kopel 4101 1 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 4 Rumah Petak 4101 1 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 5 Panti 8710 0 8710 871 87 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X 6 Panti Jompo 8710 0 8710 871 87 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X 7 Panti Asuhan 8710 0 8710 871 87 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X 8 Rumah Adat 4101 410 41 X X X X T2 X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 9 Rumah sewa/Kost 5590 0 5590 559 55 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I X X X X X X 10 Guest House 4101 7 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 11 Rumah Susun 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B1 ,B2,B4 T2,T3,B1, B2,B4 T2,T3,B1,B 2,B4 X X X X X T2,T3 X X X X X X 12 Rumah Flat 6811 1 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3,B1 ,B2,B4 T2,T3,B1, B2,B4 T2,T3,B1,B 2,B4 X X X X X T2,T3 X X X X X X 13 Apartemen 6811 1 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3,B1 ,B2,B4 T2,T3,B1, B2,B4 T2,T3,B1,B 2,B4 X X X X X T2,T3 X X X X X X 14 Asrama 5590 559 55 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3,B4 T2,B4 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 X X X X X T2,T3 15 Rumah Dinas 4101 0 4100 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X T2 I I I X X X X X T2,T3 X X X X X I 16 Real Estat/Perumaha n 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 X X X X X X PERKANTORAN T2,T3 17 Kantor Pemerintah Skala Pelayanan Nasional 4101 2 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2,T3 I I I I T2,T 3 X 18 Kantor Pemerintah Skala Pelayanan Provinsi 4101 2 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2,T3 I I I I T2,T 3 X 19 Kantor Pemerintah Skala Pelayanan Kota 4101 2 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2,T3 I I I I T2,T 3 X 20 Kantor Pemerintah Skala Pelayanan Kecamatan 4101 2 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2,T3 I I I I T2,T 3 X 21 Kantor Pemerintah Skala Pelayanan Kelurahan 4101 2 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2,T3 I I I I T2,T 3 X PERDAGANGAN DAN JASA T2,T3 22 Kantor Swasta 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X T1, T2 I X X X X X X X X T2,T3 I I I T1, T2 T2,T 3 X 23 Mall / Plaza 4101 4 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2,T 3,B 4 X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 24 Showroom Mobil Baru 4510 1 4510 451 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 25 Showroom Mobil Bekas 4510 2 4510 451 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 26 Showroom Mobil Baru 4510 3 4510 451 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 27 Showroom Mobil Bekas 4510 4 4510 451 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 28 Showroom Motor Baru 4540 1 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 29 Showroom Motor Bekas 4540 2 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 30 Showroom Motor Baru 4540 3 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 31 Showroom Motor Bekas 4540 4 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 32 Toko Sepeda 4763 0 4763 476 47 X X X X X X X X X X X X X X I X I I I I I I I T2,T3 T2,T3 I I I I I X 33 Grosir Padi dan Palawija 4620 1 4620 462 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 34 Grosir Hasil Perikanan 4620 6 4620 462 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 35 Grosir Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya 4620 9 4620 462 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 36 Grosir Beras 4631 1 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 37 Grosir Buah- Buahan 4631 2 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 38 Grosir Sayuran 4631 3 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 39 Grosir Kopi, The, dan Kakao 4631 4 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 40 Grosir Minyak dan Lemak Nabati 4631 5 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 41 Grosir Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian 4631 9 4631 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 42 Grosir Hasil Olahan Ikan 4632 4 4632 463 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 43 Grosir Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian 4653 0 4653 465 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 44 Grosir Berbagai Macam Barang 4690 0 4690 469 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2 X 45 Supermarket/Mi ni Market/Hyper Market 4711 1 4711 471 47 X X X X X X X X X X X X X X T1,T 2,B4 T1,T2, T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 I I I X T1,T 2,B 4 X 46 Kios/Warung Makanan, Minuman Atau Tembakau 4711 2 4711 471 47 X X X X X X X X X X X X X X T1,T 2,T3, B4 T1,T2, T3,B4 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2, T3 X T2,T3 I I I T1,T2 ,T3 X X 47 Department Store 4719 1 4719 471 47 X X X X X X X X X X X X X X T1,T 2,T3, B2,B 4, X T2,T3,B2 ,B4, T2,T3,B2, B4, X X X X X X T2,T3 I I I X T1,T 2,T3 , X 48 Toko Kelontong 4719 2 4719 471 47 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 X T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,T3 X I I X T1,T 2,T3 , X 49 Toko Kain 4751 1 4751 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,T3 X I I X X X 50 Toko Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil 4751 2 4751 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,T3 X I I X X X 51 Toko Perlengkapan Jahit 4751 3 4751 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,T3 X I I X X X 52 Toko Perlengkapan Furnitur 4649 1 4649 464 46 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,T3 I I I X X X 53 Toko Eceran Makanan, Minuman atau Tembakau 4711 471 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T1,T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X I I X X X 54 Toko Eceran Khusus Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian 4721 472 47 X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X I I X X X 55 Toko Eceran Khusus Minuman 4722 472 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X I I X X X 56 Toko Eceran Khusus Rokok dan Tembakau 4723 472 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X I I X X X 57 Toko Eceran Khusus Makanan Hasil Industri 4724 472 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X I I X X X 58 Pasar Komoditi Hasil Pertanian 4781 478 47 X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 59 Pasar Makanan, Minuman, dan Produk Tembakau Hasil Industri Pengolahan 4782 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1,T2,T3 T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 60 Pasar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki 4783 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 61 Pasar Bahan Kimia, Farmasi 4784 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 62 Pasar Barang Pribadi 4785 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 63 Pasar Perlengkapan Rumah 4786 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 64 Pasar Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi, dan Komputer 4787 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 65 Pasar Barang Kerajinan Mainan Anak- anak dan Lukisan 4788 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 66 Pasar Barang lainnya dan Barang Bekas 4789 478 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 X T2,T3,B3 I X X X 67 Depo Bahan Bangunan Konstruksi 4663 1 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 68 Depo Bahan Bangunan Kaca 4663 2 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 69 Depo Bahan Bangunan Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau kaca 4663 3 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 70 Depo Bahan Bangunan Semen, Kapur, Pasir Dan Batu 4663 4 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 71 Depo Bahan BangunanBahan Konstruksi Dari Porselen 4663 5 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 72 Depo Bahan Bangunan Bahan Konstruksi Dari Kayu 4663 6 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 73 Depo Bahan Bangunan Cat 4663 7 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 74 Depo Berbagai Macam Material Bangunan 4663 8 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 75 Depo Bahan Bangunan Bahan Konstruksi Lainnya 4663 9 4663 466 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I I X X X 76 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 1 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 77 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 2 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 78 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 3 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 79 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 4 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 80 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 5 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 81 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 6 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 82 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 7 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 83 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 8 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 84 Toko Bangunan Barang Logam Bahan Konstruksi 4752 9 4752 475 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 85 Restoran 5610 1 5610 561 56 T2,B 1 X T2, T3, B1,B4 X X X X X X X X T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 T2,T 3,B4 X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X T2,T3 I I I X T2,T 3 X 86 Warung Makan 5610 2 5610 561 56 X X T2, T3, B1,B4 T2, T3, B1,B4 T1,T2 T1,T2 T1,T2 T1,T2 X X T1,B 3 T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 T2,T 3,B4 T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X T2,T3 I I I T1,T2 ,T3 T2,T 3 X 87 Pusat Kuliner 5610 9 5610 561 56 X X T2, T3, B1,B4 X T1,T2 T1,T2 T1,T2 T1,T2 X X T1,B 3 T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 T2,T 3,B4 X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X T1,T2,T3 T2,T3 I I I X T2,T 3 X 88 Bar 5630 1 5630 563 56 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X T2,T3 I I X X X X 89 Klub Malam/Distkotik 5630 2 5630 563 56 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X T2,T3 I I X X X X 90 Kafe 5630 3 5630 563 56 X X T2, T3, B1,B4 X X X X X X X T1,B 3 T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I I I X 91 Bakery 4724 2 4724 472 47 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 92 Catering/Jasa Boga 5621 0 5621 562 56 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 93 Catering/Jasa Boga 5629 0 5629 562 56 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 94 Hotel 5511 0 5511 551 55 X X X T2, T3, B1,B4 X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X T2,T3 I I X X T2,T 3 X 95 Hotel 5512 0 5512 552 56 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2,T 3 X 96 Losmen/Wisma 4101 7 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 97 Cottage 5519 9 5519 551 55 T2,B 1 X T2, T3, B1,B4 T2, T3, B1,B4 X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X I I I X X X 98 Home Stay 5519 1 5519 551 55 X X X X X X X X X X X T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I I I X X X 99 Resort 5519 551 55 X X T2, T3, B1,B4 T2, T3, B1,B4 X X X X X X X T2,T3,B4 T2,T3, B4 T2,T3, B4 I X X X X X X X X X X I I I X X X 10 0 Bioskop 5914 0 5914 591 59 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I X X X X 10 1 Karaoke 9329 2 9329 932 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I X X X X 10 2 Game Center 9329 3 9329 932 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I I I I I X X X 10 3 9329 9 9329 932 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X T2,B1,B2, B4, T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X X 10 4 Kolam Renang 4291 8 4291 429 42 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T1,T2,B2, B4, T1,T2,B2, B4, X X X T2,B1,B2, B4, T1,T2,T3 X X X X X 10 5 Kolam Pancing 9324 4 9324 932 93 T2,B 1 X X X X X X X X X X T2 T2 T2 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X X X 10 6 Teater Terbuka 9001 1 9001 900 90 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X X X X T2,T3 X X X I X I I X X X X 10 7 Taman hiburan 9321 932 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I X I I X X X X 10 8 Taman perkemahan 5519 2 5519 551 55 X X X T2, T3, B1,B4 T2,T3 X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 10 9 Taman Rekreasi 9321 1 9321 931 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X T1 X I I X X X X 11 0 Data Center 6311 2 631 63 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X I I I X I X I 11 1 Bank 6411 0 6411 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I X T2 X X 11 2 Bank 6412 1 6412 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 3 Bank 6412 2 6412 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 4 Bank 6412 3 6412 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 5 Bank 6413 1 6413 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 6 Bank 6413 2 6413 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 7 Koperasi 6414 1 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 8 Koperasi 6414 2 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 11 9 Koperasi 6414 3 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 0 Koperasi 6414 4 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 1 Koperasi 6414 5 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 2 Koperasi 6414 6 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 3 Koperasi 6414 7 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 4 Koperasi 6414 8 6414 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 5 Koperasi 6415 1 6415 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 6 Koperasi 6415 2 6415 641 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X I I I I T2 X X 12 7 Money Changer 6616 0 6616 661 66 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2 X X X T2 T2 T2 X X I I I I I T1,T 2,T3 X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 12 8 ATM 6641 3 6641 664 64 X X X X X X X X X X X X X X I I T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I I X I I I I I I X 12 9 Pergadaian 6492 1 6492 649 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X I I I I T2,T3 X X 13 0 Pergadaian 6492 2 6493 650 65 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X I I I I T2,T3 X X 13 1 Asuransi 6511 1 6511 651 65 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I I I I X X X 13 2 Asuransi 6511 2 6511 651 65 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I I I I X X X 13 3 Asuransi 6512 1 6512 651 65 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I I I I X X X 13 4 Asuransi 6512 2 6512 651 65 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X I I I I X X X 13 5 Sewa Guna Usaha (Leasing) 6491 1 6491 649 64 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I T2,T3 X X X 13 6 Sewa Guna Usaha (Leasing) 6491 2 6492 650 65 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2,T3 I I T2,T3 X X X 13 7 Kantor Pos 5310 0 5310 531 53 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X I I I I I X X 13 8 Ekspedisi/Jasa Pengiriman 5229 2 5229 522 53 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X B1,B2,B4, I I I X I X 13 9 Stasiun Angkutan Multimoda 5229 5 5229 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 X X X T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 X X X I X 14 0 Cargo 5224 0 5224 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I X I X 14 1 Televisi 6020 1 6020 602 60 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I X X X I I X X X X X 14 2 6020 2 6020 602 60 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I X X X I I X X X X X 14 3 Radio 6010 1 6010 601 60 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I X X X I I T2,T3 X I X X 14 4 Radio 6010 2 6010 601 60 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I X X X I I T2,T3 X X I X 14 5 Jasa IT 6192 1 6192 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I I I I X I I I I I I X 14 6 Jasa IT 6192 2 6192 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I I I I X I I I I I I X 14 7 Jasa IT 6192 3 6192 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X I I I I I I X 14 8 Jasa IT 6192 4 6192 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X I I I I I I X 14 9 Jasa IT 6192 9 6192 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X I I I I I I X 15 0 Warung Internet 6199 4 6199 619 61 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X X I I I I I X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 15 1 Bengkel Mobil 4520 1 4520 452 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X I X 15 2 Bengkel Mobil 4530 1 4530 453 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 3 Bengkel Mobil 4530 2 4530 453 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 4 Bengkel Mobil 4540 5 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 5 Bengkel Mobil 4540 6 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 6 Salon Mobil 4520 2 4520 452 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 7 Cucian Mobil & Motor 4520 2 4520 452 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 8 Cucian Mobil & Motor 4540 7 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 15 9 Bengkel Sepeda Motor 4540 7 4540 454 45 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 0 Bengkel Kendaraan Tidak Bermotor 4659 3 4659 465 46 X X X X X X X X X X X X X X X T2 I I I X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 1 Bengkel Las 4779 3 4779 477 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 2 Bengkel Elektronik 4779 3 4779 477 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 3 Bengkel Meubel/Furnitur e 4779 3 4779 477 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 4 Bengkel Alat Berat 3312 331 33 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X X X X T2,T3 X X X 16 5 Kursus Keterampilan 8549 9 8549 854 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1, T2,T3 T1, T2,T3 T1, T2,T3 I I I I X I T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X X 16 6 Penitipan Anak 8513 4 8513 851 85 X X X X T1,T2,T3 T1,T2, T3 T1,T2, T3 X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I I X X 16 7 Klinik/ Pusat Kesehatan Hewan 0162 1 0162 016 01 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X T2,B3,B4 T2,B3,B4 T2,B3,B4 X X X 16 8 Jasa Perkawinan Ternak 0162 2 0162 016 01 X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X 16 9 Jasa Penetasan Telur 0162 3 0162 016 01 X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X 17 0 Jasa Penunjang Peternakan Lainnya 0162 9 0162 016 01 X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 17 1 Penitipan Kendaraan 5221 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X T2,B4 I I I X I X 17 2 Penitipan Barang 6492 649 64 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I X X X 17 3 Depot Air Minum Isi Ulang 1105 2 1105 110 11 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X X I I I X X X 17 4 Jasa Pemasaran Property 6820 0 6820 682 68 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I T2,T3 X X 17 5 Jasa Hukum 6910 2 6910 691 69 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I T2,T3 X X 17 6 Jasa Konstruksi dan Konsultansi 7110 2 7110 711 71 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I T2,T3 X X 17 7 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 1 7210 721 96 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 17 8 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 2 7211 722 97 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 17 9 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 3 7212 723 98 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 18 0 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 4 7213 724 99 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 18 1 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 5 7214 725 100 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 18 2 Jasa Riset dan Pengembangan IPTEK 7210 9 7215 726 101 X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I I X X 18 3 Optik 4643 0 4643 464 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X I I I I X X X 18 4 Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan 6811 2 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I I I X X 18 5 Penyewaan dan sewa guna usaha 7732 3 7732 773 77 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I I X X 18 6 Co-Working Space 6811 0 6811 681 68 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2 T2 X X X I I I I I X X 18 7 Usaha Event Organizer 8230 1 8230 823 82 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I I I X X 18 8 Laundry 8110 0 8110 811 81 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 18 9 Studio Foto 7420 1 7420 742 74 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 19 0 Foto Copy 8219 0 8219 821 82 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I I I X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 19 1 Percetakan 4642 2 4642 464 46 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X X X 19 2 Advertaising 7310 731 73 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 X X X X X X X X X I I I I X I X 19 3 SPBU 4730 1 4730 473 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B1 X X X X X X X X T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2 ,B4, X I X 19 4 SPBE 4730 2 4730 473 47 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B1 X X X X X X X X T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2 ,B4, X I X 19 5 SPKLU 3511 4 3511 351 35 X X X X I T2 T2 T2 X I I I I I I I I I I I I I I T2 I I I I I I I 19 6 Desain Tekstil, Fashion dan Appare 7411 3 7411 741 74 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3,B4 T2,T3,B4 T2,T3,B4 X X X X X T2,B1,B2, B4, I I I X X X 19 7 Sewa Tenda, Pelaminan dan Karangan Bunga 8230 2 8230 823 82 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,B1,B2, B4, I T2,T3 T2,T3 X X X 19 8 Butik / Factory Outlet 4771 1 4771 477 47 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X X X 19 9 Salon/Barber Shop 9611 1 9611 961 96 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I X X X 20 0 Salon/Barber Shop 9611 2 9612 962 97 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X X X 20 1 Pijat 9612 1 9612 961 96 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X I I I I X X X 20 2 Mandi Uap/Sauna dan Spa 9612 9 9612 961 96 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I I X X X 20 3 Aktivitas Spa 9612 2 9612 961 96 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X I I I I X X X 20 4 Pusat Kebungaran/Fit nes 9311 6 9311 931 93 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X I I I I X X X 20 5 Pengobatan Alternatif 8690 2 8690 869 86 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X 20 6 Tanaman Hias/ Tanaman Pelindung/ Tanaman Produktif 4620 3 4620 462 46 X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 x x X T2 T2 X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X T2,T3 I I I X X X INDUSTRI 20 7 Industri Pengolahan 1011 0 1011 101 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 20 8 Industri Pengolahan 1012 0 1012 101 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 20 9 Industri Pengolahan 1013 0 1013 101 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 0 Industri Pengolahan 1021 1 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 1 Industri Pengolahan 1021 2 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 2 Industri Pengolahan 1021 3 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 21 3 Industri Pengolahan 1021 9 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 4 Industri Pengolahan 1022 1 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 5 Industri Pengolahan 1022 2 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 6 Industri Pengolahan 1029 8 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 7 Industri Pengolahan 1029 9 1021 102 10 X X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X I X X X X X X X X X X X X X X X 21 8 Industri Pengolahan 1031 1 1031 103 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 21 9 Industri Pengolahan 1032 0 1032 103 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 22 0 Industri Pengolahan 1033 0 1033 103 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 22 1 Industri Pengolahan 1039 1 1039 103 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 22 2 Industri Pengolahan 1039 2 1039 103 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 22 3 Industri Pengolahan 1042 2 1042 104 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 4 Industri Pengolahan 1051 0 1051 105 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 5 Industri Pengolahan 1052 0 1052 105 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 6 Industri Pengolahan 1053 1 1053 105 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 7 Industri Pengolahan 1063 1 1063 106 10 X X X X X X X X X X X T2,T3,B1, B5 T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 8 Industri Pengolahan 1063 3 1063 106 10 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 22 9 Industri Pengolahan 1063 4 1063 106 10 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 0 Industri Pengolahan 1071 0 1071 107 10 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 23 1 Industri Pengolahan 1075 0 1075 107 10 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 23 2 Industri Pengolahan 1076 1 1076 107 10 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 23 3 Industri Pengolahan 1610 1 1610 161 16 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 4 Industri Pengolahan 1610 2 1610 161 16 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 23 5 Industri Pengolahan 1622 1 1622 162 16 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 6 Industri Pengolahan 1622 2 1622 162 16 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 7 Industri Pengolahan 1910 0 1910 191 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 8 Industri Pengolahan 1921 1 1921 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 23 9 Industri Pengolahan 1921 2 1921 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 0 Industri Pengolahan 1921 3 1921 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 1 Industri Pengolahan 1921 4 1921 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 2 Industri Pengolahan 1929 1 1929 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 3 Industri Pengolahan 1929 2 1929 192 19 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 4 Industri Pengolahan 2011 1 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 5 Industri Pengolahan 2011 2 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 6 Industri Pengolahan 2011 3 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 7 Industri Pengolahan 2011 4 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 8 Industri Pengolahan 2011 5 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 24 9 Industri Pengolahan 2011 6 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 0 Industri Pengolahan 2011 7 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 1 Industri Pengolahan 2011 8 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 2 Industri Pengolahan 2011 9 2011 201 20 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 3 Industri Pengolahan 2012 1 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 25 4 Industri Pengolahan 2012 2 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 5 Industri Pengolahan 2012 3 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 6 Industri Pengolahan 2012 4 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 7 Industri Pengolahan 2012 5 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 8 Industri Pengolahan 2012 6 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 25 9 Industri Pengolahan 2012 7 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 0 Industri Pengolahan 2012 8 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 1 Industri Pengolahan 2012 9 2012 201 20 X X X X X X X X X X X X T2,T3, B1, B5 X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 2 Industri Pengolahan 2101 1 2101 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 3 Industri Pengolahan 2101 2 2101 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 4 Industri Pengolahan 2101 3 2101 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 5 Industri Pengolahan 2101 4 2101 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 6 Industri Pengolahan 2101 5 2101 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 26 7 Industri Pengolahan 2102 1 2102 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 26 8 Industri Pengolahan 2102 2 2102 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1 ,B4, B5 T2,T3,B1, B4, B5 T2,T3,B1,B 4, B5 X X X X X X X X X X X X 26 9 Industri Pengolahan 2102 3 2102 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X 27 0 Industri Pengolahan 2102 4 2102 210 21 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X SARANA PELAYANAN UMUM 27 1 Pra Sekolah/PAUD 8513 3 8513 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 I X X X X X X X T2,T3 27 2 TK 8513 1 8513 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X X X X X T2,T3 27 3 TK 8513 2 8513 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X X X X X T2,T3 27 4 TK 8513 5 8513 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X X X X X T2,T3 27 5 TK 8513 9 8513 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X X X X X T2,T3 27 6 SD/MI 8511 1 8511 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 I I I X X X X X X X T2,T3 27 7 SD/MI 8512 1 8512 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T2,T3 I I I X X X X X X X T2,T3 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 27 8 SLTP/MTS 8511 2 8511 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 I I I X X X X X X X X X 27 9 SLTP/MTS 8512 2 8512 851 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 I I I X X X X X X X X X 28 0 SMU/MA/SMK 8521 0 8521 852 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I T2,T3 X X X X X X X X X 28 1 SMU/MA/SMK 8522 0 8522 852 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I T2,T3 X X X X X X X X X 28 2 SMU/MA/SMK 8523 0 8523 852 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I T2,T3 X X X X X X X X X 28 3 SMU/MA/SMK 8524 0 8524 852 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I T2,T3 X X X X X X X X X 28 4 Akademi/Pergur uan Tinggi 8531 1 8531 853 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T3,B2 X X X X X X X X X X 28 5 Akademi/Pergur uan Tinggi 8531 2 8531 853 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T3,B2, X X X X X X X X X X 28 6 Akademi/Pergur uan Tinggi 8532 1 8532 853 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T3,B2, X X X X X X X X X X 28 7 Akademi/Pergur uan Tinggi 8532 2 8532 853 85 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T3,B2, X X X X X X X X X X 28 8 Pendidikan Non Formal 8549 9 8549 854 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 I I I I X I T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X X 28 9 Studio Keterampilan 8550 0 8550 855 85 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 I I T2,T3 X X T2,B2 T2,B2 T2,B2 T2,B2 X X X 29 0 Rumah Sakit 8610 1 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1, B2, X X X X X X X X X X 29 1 Rumah Sakit 8610 3 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1, B2, X X X X X X X X X X 29 2 Rumah Sakit 8610 9 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T2,T3,B1, B2, X X X X X X X X X X 29 3 Puskesmas 8610 2 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I T2,B4 X X X X X X X X 29 4 Puskesmas Pembantu 8610 2 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X X X X X X X X 29 5 Balai Pengobatan / Klinik / Poliklinik 4101 5 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T2,T3,B2 ,B3,B4 T2,T3,B2, B3,B4 T2,T3,B2,B 3,B4 I I I I X T2,B1,B2, B4, T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X X T2,T3 29 6 Posyandu 8690 869 86 X X X X X X X X X X X X X X X X T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X I I I X X X X X X X X 29 7 Praktek Dokter 8620 1 8620 862 86 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 I I I I X I I I I X X T2,T3 29 8 Praktek Bidan 8690 1 8690 862 86 X X X X X X X X X X X X X X X T2 T1,T2,T3 T1,T2,T3 T1,T2,T3 X I I I X I I I I X X T2,T3 29 9 Apotek / Toko Obat 4772 2 4772 477 47 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2 T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I I X I I I I X X T2,T3 30 0 Laboratorium Kesehatan 8690 3 8690 862 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I T2,B1,B4 X X X T2,B1,B4 T2,B1,B4 T2,B1,B4 T2,B1,B4 X X X 30 1 Rumah Tunggu Persalinan 8610 2 8610 861 86 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I T2,B4 X X X X X X X X 30 2 Area bermain / Play Ground 9321 9 9321 932 93 X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X T2,T3 X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X I I I I I X X X 30 3 Stadion Olahraga 9311 1 9311 931 93 X X X X x x x x X X X X X X X X X X X I I X X I X X X X X X X 30 4 Fasilitas Sirkuit 9311 2 9311 931 93 X X X X T2,B1,B2,B3 ,B4 X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X X X T2,B1, B2,B3, B4 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 30 5 Gelanggang/Are na 9311 3 9311 931 93 X X X X X X X X X X X X X X I X X X X I T2,B4 T2,B4 X I X X X X T2,T3 X T2,T3 30 6 Lapangan Olahraga 9311 4 9311 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 30 7 Lapangan Golf 9319 9 9319 931 93 X X X X T2 T2 T2 x X T2 X X X X X X X X X I I X X X X X X X X X T2 30 8 Lapangan Berkuda 9319 9 9319 931 93 X X X X T2 T2 T2 x X T2 X X X X X X X X X I I X X X X X X X X X T2 30 9 Sport Centre 9311 9 9311 931 93 X X X X X X X X X X X X X X T2,B 4 X X X X I I T2,B4 X X T2,B2,B4, T2,B2,B4, T2,B2,B4, T2,B2,B4 , X X X 31 0 Aktivitas Klub Sepakbola 9312 1 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 1 Aktivitas Klub Golf 9312 2 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 2 Aktivitas Klub Renang 9312 3 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 3 Aktivitas Klub Tenis Lapangan 9312 4 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 4 Aktivitas Klub Tinju 9312 5 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 5 Aktivitas Klub Bela Diri 9312 6 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 6 Aktivitas Klub Fitnes dan Binaraga' 9312 7 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 7 Aktivitas Klub Bowling 9312 8 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 8 Aktivitas Klub Lainnya 9312 9 9312 931 93 X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X I I I I T2,T3 X T2,T3 31 9 Masjid 9491 0 9491 949 94 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2,T3 I I I I I I X X I I I I I I I 32 0 Musholla / Surau 9491 949 94 X X X T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X I I I I I I I I X I I I I I I I I 32 1 Gereja 9491 0 9491 949 94 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2,T3 I I I I I I X X I I I I I I I 32 2 Pura 9491 0 9491 949 94 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2,T3 I I I I I I X X I I I I I I I 32 3 vihara 9491 0 9491 949 94 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2,T3 I I I I I I X X I I I I I I I 32 4 Klenteng 9491 0 9491 949 94 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 T2,T3 I I I I I I X X I I I I I I I 32 5 Gedung Pertemuan Lingkungan 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I I X X X X X X X X 32 6 Gedung Pertemuan Kecamatan 4101 9 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X X X X X T2,T3 X X 32 7 Gedung Pertemuan Kota 4101 9 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I X X X X X X T2,T3 X X 32 8 Lembaga Sosial/Organisas i Kemasyarakatan 9499 0 9499 949 94 X X X X X X X X X X X X X X X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I I I X X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X 32 9 Museum 9102 1 9102 910 91 X X X X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 I I X X X X X X X X X I 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 33 0 Terminal Penumpang 5221 1 5221 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B1, B2 X X X I X X X X T3,B1,B2, B4, X X X X I X 33 1 Lapangan parkir 4291 9 4291 429 42 X X X X X X X X X X X X X X I T2,B2 T2,T3,B2 ,B4 T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2,B 4 T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 X I T2,T3,B2, B4 I I I T2,T3 ,B2,B 4 I X 33 2 Lapangan parkir 5221 5 5221 522 52 X X X X X X X X X X X X X X I T2,B2 T2,T3,B2 ,B4 X X T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 X I T2,T3,B2, B4 I I I T2,T3 ,B2,B 4 I X 33 3 Gedung Parkir 5221 5 5221 522 52 X X X X X X X X X X X X X X I T2,B2 T2,T3,B2 ,B4 X X T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 T2,T3,B2, B4 X I T2,T3,B2, B4 I I I T2,T3 ,B2,B 4 I X 33 4 Halte 5221 522 52 X X X X I I I I I I B2 X X X I I I I I I I I I I I I I I I I I 33 5 Pool Bus 4921 1 4921 492 49 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B2 X X X T3,B2,B4, T3,B2,B4, X X X T3,B1,B2, B4, X X X X I X 33 6 Pool Angkutan Kota 4941 3 4941 494 49 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B2 X X X T3,B2,B4, T3,B2,B4, X X X T3,B1,B2, B4, X X X X I X 33 7 Pool Travel 4942 2 4942 494 49 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B2 X X X T3,B2,B4, T3,B2,B4, X X X T3,B1,B2, B4, T3,B1,B2, B4, T3,B1,B2, B4, T3,B1,B2 ,B4, X I X 33 8 Stasiun 5221 2 5221 522 52 X X X X X X X X X B1,B2, B3 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I X 33 9 Jembatan Penyeberangan 4210 2 4210 421 42 X X X T2, B2 T2, B2 T2, B2 X X X X I X X X X B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 I I I I X I X 34 0 Terowongan/Sub way 4210 4 4210 421 42 X X X T2, B2 T2, B2 T2, B2 X X X X I X X X X B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2,B3 B2 B2 B2 B2 X I X 34 1 Pelabuhan Laut 5222 1 5222 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I X 34 2 Pelabuhan Perikanan 5222 4 5222 522 52 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I X PARIWISATA 34 3 Wisata Alam 9322 9 9322 932 93 T2,B 1 T2,B1, B4 T2,B1, B4 T2, B1, B4 T2, B1, B4 T2, B1, B4 X X X T2, B4, X T2, B4 T2, B4 T2, B4 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T2,T3,B4 X X X X X X X 34 4 Wisata Alam 9322 4 9322 932 93 T2,B 1 T2,B1, B4 T2,B1, B4 T2, B1, B4 T2, B1, B4 X X X X X X X X X I X X X X X X X X T2,T3,B4 X X X X X X X 34 5 Wisata Buatan 9323 9 9323 932 93 T2,B 1 T2,B1, B4 X T2, B1, B4 T2, B1, B4 T2, B1, B4 X X X X X T2,T3,B1,B 2 T2,T3, B1,B2 T2,T3, B1,B2 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1, T2,T3,B1, B4 T2,B1,B2, B4, T2,B1,B2, B4, X X X X X 34 6 Wisata Budaya 9102 9 9102 910 91 X T2,B1, B4 X T2, B1, B4 T2, B1, B4 T2, B1, B4 X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1, T2,T3,B1, B4 X X X X X X X 34 7 Wisata Agro 9323 1 9323 932 93 X T2,B1, B4 T2,B1, B4 T2, B1, B4 X X X X X X X T2, B4 T2, B4 T2, B4 I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X X X X 34 8 Minat Khusus 9323 9 9323 932 93 T2,B 1 T2,B1, B4 T2,B1, B4 T2, B1, B4 T2, B3 T2, B3 T2, B3 T2, B3 X X X T2,T3,B1,B 2,, T2,T3, B1,B2, , T2,T3, B1,B2, , I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X T1, T2,T3,B1, B4 T2,B1,B2, B4, X X X X X X 34 9 Wisata Air/Tirta 9324 6 9324 932 93 T2,B 1 T2,B1, B4 T2,B1, B4 X X X X X X X X X X X I X T2,T3 T2,T3 T2,T3 X X X X X X X X X X X X RUANG TERBUKA HIJAU 35 0 Hutan kota 9103 9 9103 910 91 X I I I I I I I I X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X 35 1 Jalur hijau 8130 0 8130 813 81 X I X I I I I I I I X X X X I I I I I T2 T2 X X T2 T2 T2 T2 T2 T2 X X 35 2 Taman kota 8130 0 8130 813 81 X I X I I I I I I I X X X X I I I I I T2 T2 X X T2 T2 T2 T2 T2 T2 X X 35 3 Taman kecamatan 8130 0 8130 813 81 X I X I I I I I I I X X X X I I I I I T2 T2 X X T2 T2 T2 T2 T2 T2 X X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 35 4 Taman kelurahan 8130 0 8130 813 81 X I X I I I I I I I X X X X I I I I I T2 T2 X X T2 T2 T2 T2 T2 T2 X X 35 5 TPU (Taman Pemakaman Umum) 9691 0 9691 969 96 X X X X X X X X I T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X CAMPURAN 35 6 Ruko 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X X X X X X T2 I I I X I X 35 7 Rukan 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T1,T2 T1,T2 T1,T2 T1,T2 X T2 I I I X T2,T 3 X 35 8 Mall & Kantor 4101 4 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X T2,T 3,B 4 X 35 9 Mall & Hotel 4101 4 4101 410 41 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X I I I I X T2,T 3,B 4 X PERUNTUKAN LAINNYA X 36 0 TPS 3R/TPST 3821 1 3821 382 38 X X X T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X T2, B1,B4 X X X X T2,T 3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3 ,B1 T2,T 3,B 1 X 36 1 TPS 3821 1 3821 382 38 X X X T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X T2, B1,B4 X X X X T2,T 3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3 ,B1 T2,T 3,B 1 X 36 2 Transfer Depo 3821 382 38 X X X T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3, B1 X X T2, B1,B4 X X X X X T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 X T1, T2, T3, B4, T1, T2, T3, B4, T1, T2, T3, B4, X X X 36 3 Pengolahan Limbah B3 3702 2 3702 370 37 X X X X X X X X X T2, B1,B4 X X X X X T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X 36 4 Pengolahan Sampah/ Limbah 3702 1 3702 370 37 X X X X X T2,T3, B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 X T2, B1,B4 X X X X X T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X 36 5 IPAL 4220 3 4220 420 42 X T2,T3, B1 X X T2, B1,B4 T2, B1,B4 T2, B1,B4 T2, B1,B4 X T2, B1,B4 X X X X X T2,T3, B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3,B1 T2,T3, B1 T2,T3,B1 X X X X X X X 36 6 IPLT 4220 3 4220 420 42 X T2, B1,B4 X T2, B1,B4 T2, B1,B4 X X X X T2, B1,B4 X X X X X T2,T3, B1 X X X X X X X X X X X X X X X 36 7 Fire Hidrant 8423 4 842 84 X I T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 36 8 Reservoar Pemadam Kebakaran 8423 4 8423 842 84 B1 B1 B1 I I I I I X I X T2,B1 T2,B1 T2,B1 T2,B 1 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 T3 36 9 Reservoar 3600 1 3600 360 36 B1 B1 B1 B1 B1 B1 X X X B1 X T2,B1 T2,B1 T2,B1 T2,B 1 T3 T3 T3 T3 X X X X X X X X X X X X 37 0 Intake 3600 2 3600 360 36 B1 B1 B1 B1 B1 B1 X X X X X X X X X X T3 T3 T3 X X X X X X X X X X X X 37 1 Rumah Pompa 3600 3 3600 360 36 B1 B1 B1 B1 B1 B1 X X X B1 X T2,B1 T2,B1 T2,B1 T2,B 1 X T3 T3 T3 X X X X X X X X X X X X 37 2 Embung/Kolam Retensi/Polder 4291 1 4291 429 42 B1 B1 B1 I I I I X X B1 X T2,B1 T2,B1 T2,B1 T2,B 1 T2,B1 T2,T3,B3 T2,T3,B3 T2,T3,B3 T2,T3,B3 X X X X X X X X T2,T3 ,B3 X X 37 3 Iklan/reklame 7310 0 7310 731 73 X X X X X X X X X X T2,B 3 X X X T2,T 3 X X X X X X X X X T2,T3 I I I X T2,T 3 X 37 4 Pergudangan 5210 1 5210 521 52 X X X X X X X X X X X T2,B1 T2,B1 T2,B1 X I X X X X X X X X X I T2,T3 T2,T3 X T2,T 3 X 2023, No.500 ZONASI KBL I 5 DIGI T KBL I 4 DIGI T KBL I 3 DIGI T KBL I 2 DIGI T Badan Air Zona Perlindungan Setempat Zona Ekosistem Mangrove Zona Ruang Terbuka Hijau Zona Badan Jalan Zona Pertanian Perkebunan Rakyat Perikanan Budidaya Zona Pariwisata Zona Kawasan Peruntukan Industri Zona Perumahan Zona Sarana Pelayanan Umum Ruang Terbuka Non Hijau Zona Campuran Zona Perdagangan dan Jasa Zona Perkantoran Zona Transportasi Zona Pertahanan dan Keamanan Rimba Kota Taman Kota Taman Kecamatan Taman Kelurahan Taman RW Pemakaman Jalur Hijau Tanaman Pangan Perumahan Kepadatan Sedang Perumahan Kepadatan rendah Perumahan Kepadatan Sangat Rendah SPU Skala Kota SPU Skala Kecamatan SPU Skala Kelurahan SPU Skala RW Campuran Intensitas Sedang Perdagangan dan Jasa Skala Kota Perdagangan dan Jasa Skala WP Perdagangan dan Jasa Skala SWP KEGIATAN BA PS EM RTH-1 RTH-2 RTH-3 RTH-4 RTH-5 RTH-7 RTH-8 BJ P-1 KR IK-2 W KPI R-3 R-4 R-5 SPU-1 SPU-2 SPU-3 SPU-4 RTNH C-2 K-1 K-2 K-3 KT TR HK 37 5 Pergudangan 5210 2 5210 521 52 X X X X X X X X X X X X X T2,B1 X I X X X X X X X X X I T2,T3 T2,T3 X T2,T 3 X 37 6 Peti Kemas 5210 9 5210 521 52 X X X X X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X X X T2,T 3 X 37 7 Gardu Listrik 4101 9 4101 410 41 X X X B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 X B1,B3 T2,B 3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 I I B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B3 B1,B 3 B1, B3 B1,B3 37 8 Pembangkit Listrik EBT lainnya 3511 351 35 X X X X X X X X X X X X X X X T2,B1 X X X X X X X X X X X X X X X 37 9 Solar Farm 3511 1 3511 351 35 T2,B 1 X X X X X X X X T2,T3,B 1 X X X X X T2,B1 X X X X X X X X X X X X X X X 38 0 Bangunan Telekomunikasi 4220 6 4220 420 42 X X X T3, T3, T3, T3, T3, T3 , T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, T3, 38 1 Pengadaan Gas Alam 3520 1 3520 352 35 X B1,B3 B1,B3 B1,B3 X X X X X B1, B3 B1,B 3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 X T2,B1 X X X X X X X X X X X X X X X 38 2 Pipa Minyak dan Gas Bumi 4930 0 4930 493 49 X B1, B3 B1,B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 X B1, B3 B1,B 3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 B1, B3 38 3 Pertanian 0112 1 0112 011 01 X T2 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X I I I X X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X 38 4 Kebun 0126 2 '012 6 012 02 X T2 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X T1 T1 T1 X X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X 38 5 Hortikultura 0113 3 0113 011 01 X T2 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X T2 T2 T2 X X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X 38 6 Pembibitan 0119 4 0119 011 01 X T2 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X I I I X X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X 38 7 Pergudangan hasil pertanian 0163 0 0163 016 01 X X X X X X X X X X X T2 T2 T2 X I X T2 T2 X X X X X X X X X X X X 38 8 Penjualan tanaman/ tanaman hias 0130 1 0130 013 01 X T2 X T1 T1 T1 T1 T1 X T2 X T2 T2 T2 X X X T2 T2 X X X X T1,T2,T3 X X X X X X X 38 9 Kandang hewan 014 01 X X X X X X X X X T2 X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X 39 0 Rumah Pemotongan Hewan 0149 9 0149 014 01 X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X 39 1 Pasar Ternak 4775 4 4775 477 47 X X X X X X X X X X X T2 T2 T2 X X X X X X X X X X X X X X X X X 39 2 Budidaya Perikanan 0321 032 03 T2,B 1 T2,B1 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X X X I X X X X X X X X X X X X X X X X X 39 3 Budidaya Perikanan 0322 032 03 T2,B 1 T2,B1 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X X X I X X X T2 T2 X X X X X X X X X X X X 39 4 Budidaya Perikanan 0323 032 03 X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X 39 5 Budidaya Perikanan 0324 032 03 X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X 39 6 Budidaya Perikanan 0325 032 03 T2,B 1 T2,B1 X T1 T1 T1 T1 T1 X I X X X I X X X X X X X X X X X X X X X X X 39 7 Budidaya Perikanan 0326 032 03 X X X X X X X X X X X X X T2 X X X T2 T2 X X X X X X X T2,T3 T2,T3 X X X 39 8 Tempat Pelelangan Ikan 0313 3 0313 031 03 X X X X X X X X X X X X X I X T2 X X X X X X X X X X X X X T2 X 2023, No.500 Keterangan: I Pemanfaatan diizinkan, karena sesuai dengan peruntukkan tanahnya, yang berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain dari pemerintah kota. T Pemanfaatan diizinkan secara terbatas atau dibatasi. Pembatasan dapat dengan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya baik yang tercakup dalam ketentuan ini maupun ditentukan kemudian oleh pemerintah kota. T1 = Pembatasan pengoperasian, baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam subzona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat dengan Badan Otorita T2 = Pembatasan luas dan intensitas kegiatan, baik dalam bentuk luas maksimum suatu kegiatan didalam sub zona maupun didalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi pemanfaatan ruang di sekitarnya T3 = Pembatasan jumlah pemanfaatan dan jarak dengan peruntukan lainnya, jika pemanfataan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbangan khusus (jarak dengan kegiatan sejenis). B Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat. Izin ini diperlukan untuk penggunaan-penggunaan yang memiliki potensi dampak penting pembangunan di sekitarnya pada area yang luas B1 = Diperbolehkan dengan syarat wajib memiliki dokumen lingkungan hidup (Amdal/UKL UPL/SPPL), dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku B2 = Diperbolehkan dengan syarat wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait Dampak Lalu Lintas B3 = Diperbolehkan dengan syarat wajib melalui penilaian dari tim penilai ahli atau dinas penyelenggara bangunan gedung, serta dilengkapi dengan jumlah rencana kapasitas pengguna atau pengunjung B4 = Diperbolehkan dengan syarat wajib menyediakan prasarana/infrastruktur lainnya diantaranya parkir, pengelolaan sampah, pengolahan limbah, pengolahan air bersih, dll sesuai dengan kegiatan bersangkutan dan rekomendasi instansi terkait B5 = Diperbolehkan dengan syarat Industri skala usaha mikro dan kecil X Pemanfaatan yang tidak diizinkan KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.500 LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA Zona Sub Zona Kode KDB Maks (%) KLB Maks (%) KDH Min (%) Luas Kaviling Min (m2) Zona Lindung Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 10 0,05 90 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 10 0,10 90 Taman Kota RTH-2 15 0,10 85 Taman Kelurahan RTH-4 30 0,10 70 Taman RW RTH-5 40 0,10 60 Pemakaman RTH-7 30 0,10 70 Jalur Hijau RTH-8 20 0,10 80 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 10 0,10 90 Badan Air Badan Air BA 10 0,10 90 Zona Budi Daya Perkebunan Rakyat Perkebunan Rakyat KR 20 0,20 75 Pertanian Tanaman Pangan P-1 20 0,20 75 Perikanan Perikanan Budidaya IK-2 20 0,20 75 Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 60 1,80 30 Pariwisata Pariwisata W 60 2,40 30 Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang R-3 50 3,00 40 100 Perumahan Kepadatan Rendah R-4 60 1,20 30 150 Perumahan Kepadatan Sangat Rendah R-5 60 1,20 30 250 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 60 4,80 30 2023, No.500 Zona Sub Zona Kode KDB Maks (%) KLB Maks (%) KDH Min (%) Luas Kaviling Min (m2) SPU Skala Kecamatan SPU-2 60 3,60 30 SPU Skala Kelurahan SPU-3 60 2,40 30 SPU Skala RW SPU-4 60 1,20 30 Ruang Terbuka Non Hijau Ruang Terbuka Non Hijau RTNH 10 0,10 80 Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang C-2 60 2,40 30 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 60 4,80 30 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 60 3,60 30 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 60 2,40 30 Perkantoran Perkantoran KT 50 6,00 40 Transportasi Transportasi TR 60 3,60 30 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 60 6,00 30 Badan Jalan Badan Jalan BJ 5 0,05 95 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.500 LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA KETENTUAN TATA BANGUNAN WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA Zona Sub Zona Kode Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija < 8m Rumija > 8m JBS Samping JBB Belakang Zona Lindung Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman Kota RTH-2 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman Kelurahan RTH-4 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman RW RTH-5 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Pemakaman RTH-7 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Jalur Hijau RTH-8 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Badan Air Badan Air BA - - - - - - Zona Budi Daya Perkebunan Rakyat Perkebunan Rakyat KR 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Pertanian Tanaman Pangan P-1 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Perikanan Perikanan Budidaya IK-2 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan Industri KPI 12 3 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 2 Pariwisata Pariwisata W 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang R-3 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 2023, No.500 Zona Sub Zona Kode Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija < 8m Rumija > 8m JBS Samping JBB Belakang Perumahan Kepadatan Rendah R-4 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Perumahan Kepadatan Sangat Rendah R-5 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 32 8 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala Kecamatan SPU-2 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala Kelurahan SPU-3 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala RW SPU-4 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Ruang Terbuka Non Hijau Ruang Terbuka Non Hijau RTNH 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang C-2 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 32 8 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perkantoran Perkantoran KT 48 12 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Transportasi Transportasi TR 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 40 10 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Badan Jalan Badan Jalan BJ 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.500 LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA A. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya. • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan. • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi. 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana lingkungan 2023, No.500 • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah B. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA EKOSISTEM MANGROVE 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi. 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana lingkungan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah 2023, No.500 C. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA RIMBA KOTA 6. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 7. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 8. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi. 9. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 10. sarana lingkungan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda 2023, No.500 • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok. 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. E. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KELURAHAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. sarana lingkungan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah F. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN RW 5. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2023, No.500 6. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 7. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 8. sarana lingkungan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah G. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMAKAMAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. 3. prasarana lingkungan; 4. sarana lingkungan • Fasilitas bagian TPU: - kantor pengelola TPU - toilet • Fasilitas transportasi: - parkir H. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA JALUR HIJAU 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi 2023, No.500 • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. I. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN AIR 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. utilitas perkotaan; • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. 5. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. J. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERKEBUNAN RAKYAT 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; 2023, No.500 • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. K. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TANAMAN PANGAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. L. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERIKANAN BUDIDAYA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. prasarana lingkungan. 2023, No.500 • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. M. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan. 3. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok • Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit; • Fasilitas park & ride; 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling; • Ruang untuk pengembangan moda transit; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu; 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga 2023, No.500 - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu-rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman N. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PARIWISATA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah 2023, No.500 • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman O. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; 2023, No.500 • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman P. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN RENDAH 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 2023, No.500 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman Q. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT RENDAH 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. 2023, No.500 • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman R. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; 2023, No.500 • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. S. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KECAMATAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat 2023, No.500 • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. T. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KELURAHAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2023, No.500 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. U. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA RW 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; 2023, No.500 kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. V. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA RUANG TERBUKA NON HIJAU 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya 2023, No.500 • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi. 4. prasarana lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana lingkungan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah W. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA CAMPURAN INTENSITAS MENENGAH/SEDANG 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Ruang terbuka regional, taman skala komunitas sesuai standar pelayanan. Area terbuka 10%-15% diluar RTH publik 20% kawasan pengembangan. 3. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok • Parkir bersama, terdapat lahan parkir untuk sepeda yang luas, aman, nyaman dan dekat dengan pintu masuk stasiun transit; • Fasilitas park & ride; 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya 2023, No.500 • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir, meliputi parkir hunian 1 parkir/unit, parkir retail/kantor 1 parkir/100 m2, parkir lantai dasar 10% luas kaveling; • Ruang untuk pengembangan moda transit; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu-rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman X. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; 2023, No.500 • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman Y. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; 2023, No.500 kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman Z. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA SWP 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; 2023, No.500 • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman Å. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERKANTORAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. 2023, No.500 • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman BB. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TRANSPORTASI 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat 2023, No.500 • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman 2023, No.500 Ö. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. AA. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN JALAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat 2023, No.500 • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka non hijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana lingkungan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.500 IX.1. PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN 9 LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA 2023, No.500 IX.2. PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN RAWAN BENCANA 2 9 2023, No.500 IX.3. PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG TEMPAT EVAKUASI BENCANA 2 9 2023, No.500 IX.4. PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN RESAPAN AIR 9 2023, No.500 IX.5. PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN SEMPADAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 9 2023, No.500
Koreksi Anda